LAMPUNG SELATAN

Sarat Pelanggaran Hukum dan Indikasi Mark-Up, Proyek Fiber Optik PT SMS di Kominfo Lampung Selatan Didesak Masuk Ranah Hukum

×

Sarat Pelanggaran Hukum dan Indikasi Mark-Up, Proyek Fiber Optik PT SMS di Kominfo Lampung Selatan Didesak Masuk Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

Lampung Selatan, berita-public.com — Alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali diguncang skandal serius. Proyek pengadaan SMS Net Fiber Optik 1000 Mbps pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1.614.000.000 yang dimenangkan oleh PT Sumatra Multimedia Solusi (SMS) dibanjiri temuan kejanggalan kasat mata.

​Berdasarkan investigasi mendalam dan data yang dihimpun oleh tim redaksi, proyek jumbo bernilai miliaran rupiah ini sarat akan indikasi persekongkolan jahat, pelanggaran hukum administrasi negara, hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara secara masif.

​Berikut sederet fakta dan pelanggaran fatal yang berhasil dibongkar:

​1. Alamat Perusahaan Amburadul, Langgar Kepmen Kominfo & Perlem LKPP

​Berdasarkan penelusuran pada situs resmi penyedia ([https://www.sms.net.id/](https://www.sms.net.id/)), PT Sumatra Multimedia Solusi berdomisili di Komplek Ruko BKP, Jl. Bukit Kemiling Permai Raya, Bandar Lampung. Namun, alamat ini terbukti tidak sinkron dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 017/TEL.02.02/2018 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP), di mana alamat resmi perusahaan tercatat di Jl. Beringin Gg. Tangkil No. 27, Sepang Jaya, Labuhan Ratu.

​Sesuai aturan, pemegang izin wajib melaporkan perubahan alamat dan melakukan penyesuaian izin secara berkala. Pelanggaran telak ini juga menabrak Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 terkait penguasaan lokasi kantor dan kewajiban verifikasi faktual. Seharusnya, PT Sumatra Multimedia Solusi gugur secara administratif dan didiskualifikasi sejak awal proses lelang.

​2. Legalitas Operasional Dipertanyakan: Diduga Belum Kantongi SKLO PoP di Lamsel

​Temuan kritis berikutnya, PT Sumatra Multimedia Solusi disinyalir baru mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Nomor 154/TEL.04.00/2018 tertanggal 16 April 2018 untuk lokasi Point of Presence (PoP) di wilayah Kota Bandar Lampung. Artinya, penyedia diduga kuat belum memiliki legalitas SKLO PoP yang sah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, namun nekat digandeng dan diloloskan untuk menggarap jaringan internet di daerah tersebut.

​3. Selisih Harga Fantastis: Indikasi Kuat Mark-Up Ugal-Ugalan

​Sorotan paling tajam mengarah pada nilai kontrak pelaksanaan yang mencapai Rp1.614.000.000. Berdasarkan data e-Katalog resmi, harga produk serupa dari penyedia yang sama yakni SMS Net Fiber Optik Domestik 1000 Mbps hanya dibanderol sebesar Rp86.446.800 per tahun, sementara versi Internasional 1000 Mbps dipatok seharga Rp143.500.000 per tahun.

​Perbedaan angka yang sangat jomplang dan tidak masuk akal ini memicu dugaan kuat adanya praktik mark-up anggaran secara ugal-ugalan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan di Diskominfo Lampung Selatan.

​Desakan Penegak Hukum Bertindak Tegas

​Melihat carut-marut dan indikasi perbuatan melawan hukum yang sangat kasat mata dalam proyek ini, elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk segera turun tangan. Audit investigatif mutlak dilakukan guna memanggil Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan serta PPK terkait.

​Praktik pengadaan barang dan jasa yang menciderai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik tidak boleh dibiarkan menjadi ajang merampok uang rakyat di tengah komitmen daerah menggenjot pelayanan digital.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo Lampung Selatan masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media guna menegakkan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides). (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini