Lampung, berita-public.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Sekretaris DPRD Lampung Utara berinisial AA terkait dugaan skandal korupsi anggaran fiktif tahun 2022. AA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya setelah hasil audit mengungkapkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi bahwa penahanan AA dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui. Penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait realisasi kegiatan fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD.
Dua tersangka lainnya, yakni IF (Bendahara Pengeluaran) dan R (Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan), dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik pada hari yang sama. Pihak Kejati Lampung menegaskan akan segera melayangkan panggilan ulang dan mengambil langkah hukum tegas jika keduanya kembali tidak kooperatif.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, tindakan para tersangka telah memicu kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)











