Bandar Lampung, berita-public.com— Pembelaan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, yang berdalih pengadaan komputer dilakukan karena “tidak bisa kerja kalau tidak ada komputer” dan menyesuaikan kebutuhan spesifikasi tiap bidang, justru memperkuat kecurigaan publik. (Jumat, 28/08/26).
Pernyataan tersebut dinilai klise dan memperjelas adanya indikasi perencanaan aset yang buruk, pemborosan APBD, hingga dugaan pengadaan barang yang terindikasi berulang demi menguntungkan oknum tertentu.
”Pengadaan komputer sangat dibutuhkan, gak bisa kerja kalau gak ada komputer. Masing-masing bidang butuh spek komputer yang berbeda, bukan pengondisian, karena pengadaan di masing-masing kegiatan bidang,” ujar Zakky Irawan membela kebijakan jajarannya.
Penjelasan BKAD tersebut dinilai tidak masuk akal secara teknis maupun tata kelola keuangan negara. Perangkat komputer atau PC standar instansi pemerintah memiliki masa pakai ekonomis minimal 3 hingga 5 tahun.
Publik mempertanyakan alasan di balik maraton pengadaan PC/laptop yang menyedot anggaran hingga Rp745,3 juta pada 2025 dan dilanjutkan Rp338,4 juta pada paruh 2026 (total menembus Rp1,08 Miliar).
Di mana keberadaan fisik unit tahun 2025? Apakah komputer yang baru dibeli tahun lalu sudah rusak total sehingga harus diganti lagi pada 2026?.
Aplikasi khusus apa yang digunakan BKAD?, Publik mendesak BKAD membuka secara transparan jenis aplikasi (perangkat lunak) dan sistem integrasi data keuangan apa yang dijalankan di tingkat bidang hingga mewajibkan belanja perangkat keras dengan spesifikasi paling mutakhir setiap tahunnya.
”Secara logika publik, tidak rasional jika perangkat PC atau laptop di instansi pemerintahan rusak massal setiap tahun. Muncul kecurigaan kuat apakah ini murni kebutuhan sistem operasional atau sekadar modus rutin memecah paket belanja modal untuk menghabiskan pagu anggaran,” tegas salah satu pegiat transparansi anggaran di Bandar Lampung.
Kondisi ini memicu desakan luas agar Inspektorat Kota Bandar Lampung serta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tidak sekadar melakukan audit di atas kertas atau sekadar memeriksa keabsahan dokumen e-Katalog.
Masyarakat mendesak lembaga pemeriksa untuk turun ke lapangan melakukan audit fisik dan uji keberadaan aset (stock opname).
- Menelusuri kecocokan nomor seri (serial number), spesifikasi komponen, dan distribusi fisik PC/laptop yang dibeli pada TA 2025 dan TA 2026.
- Memastikan tidak ada praktik tumpang-tindih (double accounting) atau pelaporan ulang unit lama yang seolah-olah dibeli kembali menggunakan anggaran tahun berjalan.
- Menilai apakah spesifikasi tinggi yang dibeli sebanding dengan beban kerja aplikasi atau sekadar pemborosan alokasi APBD.
Publik berharap aparat pengawasan internal maupun penegak hukum segera bertindak tegas guna memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat dalam APBD Kota Bandar Lampung yang dikorbankan demi bancakan proyek rutin tahunan. (Red)











