Bandar Lampung, Berita-public.com — Aroma kongkalikong pada proyek pengadaan jasa tenaga kebersihan dan keamanan Tahun Anggaran 2026 senilai puluhan miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kian menyengat. Proyek raksasa yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini tidak hanya menabrak aturan kualifikasi, tetapi juga mengorbankan nasib ratusan petugas kebersihan di garis bawah.
Ironisnya, di tengah kegaduhan ini, Kepala BKPSDM Bandar Lampung justru memilih bungkam seribu bahasa. Sikap abai ini dinilai publik tidak mencerminkan asas transparansi pemerintahan yang baik dan justru memperkuat dugaan adanya permainan “di bawah meja”.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 65077390, BKPSDM Bandar Lampung mengalokasikan belanja jasa outsourcing lewat E-Katalog dengan pagu fantastis mencapai Rp26.675.000.000, dengan nilai realisasi kontrak sebesar Rp22.971.296.241. Dalam dokumen tersebut, tertulis syarat mutlak bahwa penyedia wajib berkualifikasi Non-Kecil atau Non-UMK.
Namun, hasil investigasi terhadap profil pemenang memicu kecurigaan besar. Proyek bernilai puluhan miliar ini justru dimenangkan oleh PT Febri Dharma Mandiri (PT FDM), vendor asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang nyata-nyata berstatus Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK).
Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, paket di atas Rp15 miliar diharamkan dikerjakan oleh usaha kecil. Modus meloloskan PT FDM yang tidak memenuhi syarat kapasitas usaha ini diduga kuat merupakan bentuk pelanggaran administratif berat dan pemalsuan kualifikasi formal.
Dampak dari dipaksanya perusahaan kelas UMKK memegang proyek puluhan miliar ini langsung berimbas fatal pada kemanusiaan. Secara finansial, perusahaan kategori UMKK dipastikan tidak memiliki capital atau modal kerja yang cukup untuk menalangi upah pekerja sebelum amunisi pencairan termin dari pemda keluar.
Akibatnya, sebanyak 398 petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dipaksa menjerit karena gaji mereka sempat tertahan berbulan-bulan. Hak-hak peluh para penyapu jalanan ini digadaikan demi memenangkan vendor yang tidak kompeten secara finansial.
Bungkamnya Kepala BKPSDM Bandar Lampung dan jajarannya saat dikonfirmasi oleh awak media memicu sentimen negatif dari publik. Mulai dari dalih ibadah umrah, pelaksana harian (Plh) yang melempar tanggung jawab, sekretaris yang mendadak sakit, hingga kepala bidang yang bersembunyi di ruangan, menunjukkan adanya kepanikan birokrasi yang tidak sehat.
Kini, sorotan tajam langsung mengarah ke meja Inspektur Kota Bandar Lampung. Publik mempertanyakan fungsi pengawasan yang melekat pada Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Bungkamnya Kepala BKPSDM adalah preseden buruk yang merusak citra Pemkot. Sekarang bola panas ada di tangan Inspektur. Publik menantang keberanian Inspektur untuk bertindak tegas, melakukan audit investigatif forensik, dan membatalkan kontrak PT FDM. Jika Inspektorat hanya diam dan menonton hak petugas kebersihan dirampas oleh vendor yang cacat kualifikasi, maka patut dipertanyakan apakah Inspektur juga ikut ‘masuk angin’ dalam lingkaran proyek ini?” cetus aktivis peduli anggaran Lampung. (24/06/26).
Jika Inspektur Kota Bandar Lampung gagal mengeksekusi dan menindak tegas skandal penggabungan anggaran lintas OPD dan manipulasi E-Katalog ini, maka kasus ini didesak untuk segera ditarik ke ranah hukum oleh Kejaksaan Tinggi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tunggu Berita Selanjutnya/ Redaksi).











