DAERAHLAMPUNGPEMERINTAH PROVINSIPOLRI

Tanggapan Disperindag Dinilai ‘Asbun’, Pengamat Ungkap 4 Borok Fatal Hibah Bed Dryer Rp26,6 Miliar!

Lampung, berita-public.com — Alibi dan klarifikasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengenai kejanggalan proyek Belanja Hibah Barang Mesin Pengering Gabah (Bed Dryer) senilai Rp26,6 miliar TA 2026 justru memicu gelombang kritik pedas. Jawaban resmi pejabat dinas dianggap asal bunyi (asbun), tidak menyentuh substansi, serta makin memperjelas indikasi pengondisian vendor.

​Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), Ansori, menegaskan bahwa serangkaian dalih yang disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Industri Disperindag Lampung, Hendra Siswanto, tidak menjelaskan dasar hukum pemecahan paket maupun rasionalitas selisih harga antarrekanan.

​”Semua jawaban Disperindag Lampung belum mengena dan tidak menjawab substansi persoalan. Ini bukan masalah sederhana, jadi berikanlah jawaban yang masuk akal dan disertai data transparan, jangan sekadar asbun,” cetus Ansori saat memberikan analisis kritisnya, Sabtu (3/10/2026).

​Berdasarkan bedah fakta dan dokumen pengadaan, setidaknya terdapat 4 borok fatal dalam pengadaan raksasa tersebut yang dinilai mencederai akuntabilitas keuangan daerah:

​1. Alasan Rekanan Tak Mampu Bikin Janggal: Mengapa Dipaksa Memecah Paket?

​Disperindag Lampung berdalih bahwa Kode RUP 67096235 beranggaran Rp26,65 miliar terpaksa dipecah di e-Purchasing menjadi dua transaksi yakni kepada CV Multi Sukses Bersama (Rp14,62 M) dan CV Bintang Oemar Sejahtera (Rp12,02 M) karena penyedia utama tidak sanggup memenuhi volume 82 unit bed dryer.

​Ansori menilai alibi tersebut sangat tidak logis dan bertabrakan dengan asas pengadaan. Jika penyedia menyatakan tidak sanggup, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya mencari penyedia kompeten lain yang mampu memenuhi seluruh kuota, bukan justru ‘memutar otak’ memecah paket di luar perencanaan awal SiRUP.

​”Penyedia bed dryer di Indonesia sangat banyak. Sangat tidak logis ketika vendor menyatakan tidak mampu, PPK justru memecah paket yang jelas-jelas bertentangan dengan SiRUP tanpa adendum RUP transparan. Keputusan memaksakan skema ini kian memperjelas indikasi pengondisian vendor binaan demi memuluskan kedua perusahaan tersebut,” tegas Ansori.

​2. ‘Red Flag‘ Efisiensi, Negosiasi Rp26,6 Miliar Hanya Hemat Rp254 Ribu!

​Dari total pagu anggaran Rp26,65 miliar, nilai gabungan kontrak kedua penyedia menyedot Rp26.649.745.800, alias hanya menyisakan penghematan Rp254.200 (0,00095%).

​Realisasi anggaran yang menyentuh angka 99,999% dari pagu ini disebut Ansori sebagai red flag (sinyal bahaya) utama. Dengan volume pemesanan raksasa hingga 82 unit, PPK dan Pejabat Pengadaan memiliki posisi tawar (bargaining position) yang sangat kuat untuk meminta potongan harga kuantitas (bulk discount).

​”Hasil negosiasi yang hanya menyisihkan angka puluhan ribu rupiah per unit ini makin mempertegas pengabaian prinsip dasar PBJP, yaitu Value for Money. Negosiasi diduga kuat hanya formalitas di atas kertas untuk menghabiskan pagu,” ungkapnya.

​3. Lepas Tangan Soal Selisih Harga Rp51,44 Juta per Unit

​Fakta paling mencolok adalah ditemukannya perbedaan harga hingga Rp51,44 juta per unit untuk produk bed dryer berkapasitas sama (20 ton) dari kedua penyedia tersebut.

​Pernyataan Disperindag yang menyebut dinas “tidak memiliki kewenangan mengatur harga di e-Katalog” dikecam keras oleh Ansori sebagai bentuk kelalaian fungsi kontrol PPK.

​”Jawaban bahwa dinas tak berwenang mengatur harga adalah kekeliruan fatal. Tugas utama PPK dalam pengadaan publik adalah menilai kewajaran harga dan menjaga efisiensi uang negara. Jika harga sepenuhnya diserahkan ke vendor, lalu atas dasar apa kontrak disepakati? PPK terkesan menelan bulat-bulat harga penawaran vendor tanpa evaluasi objektif,” lugas Ansori.

​4. Dokumen Teknis e-Katalog Banyak ‘Strip’ (Kosong), Uji Fungsi Tak Cukup!

​Ansori turut membongkar kelemahan verifikasi administrasi pengadaan ini. Sejumlah atribut vital di etalase e-Katalog penyedia seperti sertifikasi SNI, dokumen test report, nomor SKU, hingga rincian komponen biaya tercatat kosong dan hanya diisi simbol strip (-).

​Ia menekankan bahwa klaim Disperindag mengenai pelaksanaan commissioning test (uji fungsi) pada saat serah terima barang tidak bisa menggantikan kewajiban verifikasi kelengkapan dokumen teknis di awal sebelum penandatanganan kontrak.

​”Sikap pasif PPK yang mengabaikan ketiadaan dokumen test report dan spesifikasi terperinci sejak awal tidak hanya mencederai akuntabilitas, tetapi juga membuka risiko tinggi terjadinya Price Inflation (mark-up) serta pemborosan uang daerah,” tambah Ansori.

​Melihat sederet kejanggalan beruntun mulai dari ketiadaan kualifikasi penyedia baru (CV Bintang Oemar Sejahtera yang berdiri Maret 2025), pemecahan RUP tanpa adendum, hingga selisih harga fantastis publik meminta Aparat Penegak Hukum (Kejati Lampung & Polda Lampung) serta BPK RI untuk segera turun melakukan audit investigatif mendalam.

​Persoalan ini menuntut pembuktian dokumen konkret, bukan sekadar jawaban retoris dari pejabat publik. Hingga berita ini diterbitkan, publik menunggu keberanian Disperindag Provinsi Lampung untuk membuka dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Bill of Quantities (BQ), serta daftar penerima hibah (by name by address) secara jujur dan transparan kepada publik. (Tim/Red)

Exit mobile version