LAMPUNG

Tegas! Thomas Amirico Akan Beri Sanksi Pihak Sekolah yang Tarik Tunggakan Komite

Lampung, berita-public.com – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan larangan segala bentuk pungutan biaya pendidikan di SMA, SMK, dan SLB Negeri. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa kepala sekolah yang masih menarik uang komite maupun pungutan lain akan dicopot dari jabatannya.

“Jika diketahui Kepala Sekolah Negeri yang masih menarik uang komite, uang pendaftaran dan uang daftar ulang akan dicopot dari jabatannya. Ini sudah ultimatum dari pak gubernur tidak ada lagi pungutan komite dan sejenisnya, uang pendaftaran apalagi daftar ulang. Kalau masih, bisa dicopot dari jabatannya,” tegas Thomas Amirico, Selasa (10/6/2025).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari instruksi Gubernur Lampung dalam mewujudkan pendidikan gratis di seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Provinsi Lampung. Larangan tersebut juga berlaku terhadap penagihan tunggakan uang komite dari tahun-tahun sebelumnya.

“Bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk menagih uang komite yang telah tertunggak di tahun sebelumnya kepada siswa, khususnya SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Lampung,” ujar Thomas kepada media berita-public.com, Senin (14/7/2025).

Ia meminta agar masyarakat turut serta mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan melapor jika menemukan pelanggaran.

“Mudah-mudahan tidak ada sekolah yang meminta uang komite kepada siswa, walaupun itu tunggakan tahun sebelumnya. Apabila ada, laporkan saja ke kami,” tutupnya.

Menurut Thomas, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan pungutan dalam konteks tertentu, seperti kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mandiri untuk siswa SMK, itu pun harus dilakukan secara profesional dan proporsional.

“Pungutan uang PKL juga harus profesional disesuaikan standarisasi makan minum dan akomodasi di lapangan. Karena PKL tidak bisa dibebankan ke sekolah anggarannya, kan sifatnya mandiri. Tapi wajib proporsional sesuai kebutuhan. Namun kalau ada orang tua murid yang merasa mampu dan secara pribadi mau menyumbang pihak sekolah, tidak mungkin juga ditolak,” terangnya.

Menjawab kekhawatiran orang tua siswa, ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap sekolah agar kebijakan pendidikan gratis benar-benar diterapkan.

“Insyaallah tidaklah karena kita akan melakukan pengawasan melekat. Kalau orang tua siswa masih ada yang dikumpulkan dan dimintai sumbangan, silakan lapor ke kami,” ujarnya.

Thomas juga menambahkan bahwa pembiayaan operasional sekolah akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta didukung oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di Lampung. (Redaksi)

Exit mobile version