Bandar Lampung, berita-public.com — Lapas Kelas I Bandar Lampung memusnahkan inventaris sarana pengamanan yang telah usang dan kedaluwarsa berupa semprotan bubuk merica (pepper spray) di lapangan apel lapas setempat, Selasa (6/10/2026).
Pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) tidak layak pakai tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Sudarso, dengan didampingi jajaran pejabat struktural.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah penumpukan barang kedaluwarsa di gudang penyimpanan serta menjamin tertib administrasi pengelolaan inventaris dinas.
Plh. Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Sudarso, menegaskan bahwa proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan barang milik negara.
”Pemusnahan pepper spray yang sudah usang ini wajib dilakukan agar tidak memicu risiko keamanan di kemudian hari. Kegiatan ini sekaligus bentuk akuntabilitas dan transparansi kami dalam pengelolaan inventaris pengamanan,” kata Sudarso di Bandar Lampung, Selasa (6/10/2026).
Pihak Lapas Kelas I Bandar Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sarana dan prasarana pengamanan demi mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. (*)











