BERITA UTAMADAERAHHUKUM

Tipu Mitra Franchise Rp685 Juta, Owner Kopi Dilaporkan ke Polda Lampung

Bandar Lampung, berita-public.com — Industri bisnis kopi di Lampung dinodai oleh dugaan aksi penipuan investasi bodong berkedok franchise. Seorang pengusaha kopi terkemuka berinisial AR resmi dilaporkan ke Mapolda Lampung setelah diduga menggelapkan dana kemitraan senilai Rp685 juta.

Kasus yang menyeret AR selaku Direktur Utama CV BLB (perusahaan yang bergerak di bidang kafe dan kopi) ini dilaporkan oleh korbannya, Viqky Anaz Astono, melalui tim kuasa hukum dari Bumi Adil Law Firm and Associates. Laporan yang dilayangkan sejak Februari 2026 tersebut kini dikabarkan telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Managing Partner Bumi Adil Law Firm and Associates, M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., CPLA., CPM., bersama tim mendatangi Polda Lampung pada Jumat (22/5/2026) untuk menjemput Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Klien kami telah menyetorkan modal sepenuhnya kepada AR untuk membuka outlet franchise kopi yang cukup punya nama di Lampung. Surat perjanjian kerja sama sudah diteken, namun sampai detik ini bisnis yang dijanjikan itu zonk atau tidak pernah berjalan,” tegas Rian kepada awak media di Mapolda Lampung. (22/05/26).

Rincian Aliran Dana Investasi Korban

Berdasarkan dokumen kerja sama tertanggal 4 Agustus 2024, total dana Rp685 juta yang disetor korban dialokasikan untuk dua kebutuhan utama:

  1. Dana Konstruksi & Operasional, Rp600.000.000 (Untuk pembangunan fisik outlet serta biaya operasional awal).
  2. Hak Merek (Franchise Fee), Rp85.000.000 (Untuk lisensi penggunaan merek dagang kopi milik terlapor).

Sesuai kontrak, AR sebagai pengelola berkewajiban menyediakan lahan, membangun gedung outlet, menyuplai seluruh peralatan, hingga menyerahkan unit usaha dalam kondisi siap tempur (ready to operate) kepada korban sebagai mitra investor.

Fakta Lapangan Cuma Tanah Kosong

Janji manis AR terbukti isapan jempol semata. Pembangunan outlet yang disepakati bertempat di kawasan strategis Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, tidak pernah terealisasi.

“Kami bersama tim penyidik kepolisian sudah turun langsung melakukan cek fisik ke lokasi. Faktanya mengejutkan, di sana hanya hamparan tanah kosong. Sama sekali tidak ada aktivitas pembangunan atau tanda-tanda usaha,” cecar Rian.

Kuasa hukum korban mencatat sedikitnya ada tiga pelanggaran kontrak (wanprestasi) berat yang mengarah pada delik pidana penipuan dan penggelapan:

  1. Sengaja tidak menyelesaikan pembangunan fisik outlet sesuai batas waktu kesepakatan.
  2. Gagal menyerahkan unit usaha dalam kondisi siap beroperasi kepada mitra investor.
  3. Menahan dan tidak mengembalikan sisa dana investasi setelah proyek tersebut dipastikan batal berjalan.
  4. Munculnya temuan sekunder berupa dokumen perjanjian sewa lahan sepihak yang dibuat AR tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

Ingkar Janji Ganti Rugi dan Tekanan Psikologis Korban

Pihak korban mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan secara maksimal sebelum mempolisikan AR. Dua kali surat somasi dilayangkan, namun terlapor terus mengulur waktu.

Pada November 2025, sempat terjadi kesepakatan di mana AR berjanji mengembalikan seluruh dana melalui mekanisme take over usaha. Namun, dari total Rp685 juta, AR baru mencicil Rp110 juta. Sisa dana sebesar Rp575 juta sengaja digantung tanpa kejelasan hingga hari ini.
Dampak dari kasus ini tidak hanya merugikan materi, tetapi juga menghancurkan mental korban.

“Uang ratusan juta itu adalah tabungan kerja keras klien kami yang disiapkan untuk biaya pernikahan. Akibat ditipu, klien kami mengalami guncangan psikologis berat hingga harus menjalani konseling intensif ke psikolog dan psikiater,” ungkap Rian dengan nada prihatin.

Kendati proses pidana di Polda Lampung terus bergulir, pihak kuasa hukum menyatakan masih membuka celah perdamaian secara terbatas, dengan syarat AR menunjukkan itikad baik mengembalikan sisa kerugian korban secara utuh. Jika tidak, desakan penahanan terhadap bos CV BLB tersebut akan terus dikawal hingga ke meja hijau. (Red)

Exit mobile version