LAMPUNG UTARA

Tolak Laporan KDRT, Kapolsek Muara Sungkai Dijatuhi Sanksi Disiplin dan Tunda Pangkat

Lampung Utara, berita-public.com – Iptu Darwis, yang kini menjabat sebagai Kapolsek Muara Sungkai, resmi dijatuhi sanksi disiplin oleh jajaran Propam Polres Lampung Utara. Sanksi ini diberikan menyusul dugaan pelanggaran prosedur berupa penolakan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ia masih menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.

Dalam sidang pelanggaran disiplin yang digelar di Ruang Tathya Dharaka Sipropam Polres Lampung Utara, Kamis (16/4/2026), pimpinan sidang memutuskan Iptu Darwis bersalah. Ia dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi serta pembuktian pelanggaran prosedur penanganan perkara.

Kejanggalan Prosedur Sejak Awal Laporan

Kuasa hukum pelapor, Ridho Juansyah, yang hadir langsung sebagai saksi, menegaskan bahwa sanksi ini menjadi bukti kuat adanya malapraktik prosedur sejak kliennya, Amelia Apriyani, mencari keadilan.

“Sanksi disiplin ini membuktikan bahwa pelanggaran memang terjadi sejak awal korban membuat laporan polisi. Kami telah memaparkan seluruh poin keberatan terkait profesionalisme penyidik yang saat itu dipimpin terperiksa,” ujar Ridho, Jumat (17/4/2026).

Ridho menyoroti beberapa kejanggalan serius, di antaranya lambatnya penetapan tersangka hingga upaya pemeriksaan saksi yang dinilai menyimpang dari KUHAP.

“Penyidik sempat beralasan ingin memeriksa saksi meringankan sebelum ada tersangka. Selain itu, ada praktik penyumpahan terhadap klien kami saat masih berstatus terlapor di tahap penyelidikan. Ini jelas penyimpangan, karena dalam KUHAP tidak ada aturan terlapor atau tersangka diambil sumpah,” tegasnya.

Kronologi: Korban yang Dikriminalisasi

Kasus ini berakar dari peristiwa KDRT yang dialami Amelia di wilayah Bukit Kemuning pada 15 Juli 2025. Meski telah mengantongi bukti visum dan dokumentasi luka fisik, upaya Amelia melapor sempat ditolak di tingkat Polsek dengan alasan administratif, sebelum akhirnya diterima di Polres Lampung Utara pada 16 Juli 2025 setelah melalui proses yang berbelit.

Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia justru dilaporkan balik oleh suaminya, S alias A, dengan tuduhan serupa. Tim kuasa hukum menilai langkah ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap korban.

“Klien kami adalah korban dengan bukti foto dan video yang jelas. Sangat mencederai keadilan ketika ia justru diposisikan sebagai pelaku,” tambah Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum korban.

Delapan Poin Aduan Propam

Penjatuhan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan ke Divisi Propam Polda Lampung pada September 2025. Setidaknya ada delapan poin utama yang diadukan, antara lain:

1. Penolakan laporan awal korban.

2. Penyimpulan sepihak perkara sebagai KDRT ringan tanpa gelar perkara.

3. Praktik penyumpahan saksi/terlapor yang tidak sesuai KUHAP.

4. Dugaan perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

5. Pembiaran terhadap terlapor yang mangkir dari panggilan.

6. Penundaan penetapan tersangka meski alat bukti cukup.

7. Penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas.

8. Praktik pemeriksaan yang dinilai tidak profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi tambahan. Upaya konfirmasi kepada Kasi Propam Polres Lampung Utara, Okto Hendri, melalui pesan singkat belum mendapatkan respons. (*)

Exit mobile version