BANDAR LAMPUNGKORUPSILAMPUNGPENDIDIKAN

Wajibkan Biaya Perpisahan, SMAN 17 Bandar Lampung Diduga Menjadi Sarang Pungli

Bandar Lampung, berita-public.com – SMAN 17 Bandar Lampung diduga melakukan Praktik pungutan liar (pungli). Modus pungli tersebut, diduga mewajibkan siswa kelas 10 dan 11 untuk membayar biaya perpisahan siswa kelas 12.

Banyak wali murid merasa keberatan atas pungutan liar tersebut.

Dari data yang didapat media berita-public, biaya yang dibebankan kepada siswa kelas 10 mencapai Rp120 ribu, kelas 11 Rp150 ribu, dan kelas 12 Rp250 ribu.

Perpisahan yang merupakan acara kelas 12, namun justru dibebankan kepada siswa yang tidak terlibat.

“Yang mau perpisahan itu siswa kelas 12, kenapa anak kelas 10 dan 11 dipaksa bayar? Ini jelas tidak adil dan merugikan,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi tim media, Imam selaku Wakil Kepala Sekolah SMAN 17 Bandar Lampung, membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, ia berdalih bahwa acara perpisahan sepenuhnya diatur oleh OSIS, bukan pihak sekolah.

“Itu acara OSIS dan memang OSIS yang menyusun semuanya, tidak ada keterlibatan sekolah di situ. Semua OSIS yang mengurus dan mengatur acara perpisahan tersebut,” ujar Imam.

Ditanya lebih lanjut, ia mengakui bahwa pihak sekolah mengetahui adanya pungutan ini.

“Iya, pihak sekolah mengetahui, karena ada surat edaran baru bahwa kalau perpisahan enggak boleh pergi keluar kota, makanya diadakan di salah satu gedung,” tambahnya.

Tindakan SMAN 17 Bandar Lampung diduga berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa atau wali murid.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Sekolah menegaskan bahwa pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas termasuk dalam kategori pungli dan dapat dikenai sanksi.

Wali murid dari siswa kelas 10 dan 11 yang merasa keberatan, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung turun tangan untuk mengusut dugaan pungli ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Kami menolak keras praktik pungli seperti ini! Kami meminta uang dikembalikan dan sekolah harus bertanggung jawab. Jika tidak ada tindakan dari Dinas Pendidikan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sekolah lain,” tegas salah satu wali murid.

Bagaimana tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung atas Dugaan Pungli di SMAN 17 Bandar Lampung, tunggu berita selanjutnya. (Redaksi)

Exit mobile version