WAY KANAN

Warga Way Kanan Jadi Korban Penipuan Bisnis Jengkol

Way Kanan, berita-public.com – Seorang warga Way Kanan, Zansyah Kurnadi, menjadi korban penipuan bisnis jengkol yang dilakukan oleh RN (31), warga Kediri, Jawa Timur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Catur Hendro Sutejo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika RN membeli jengkol milik korban dengan kesepakatan pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang sampai di Jawa Timur. Namun, hingga tiga hari setelah batas waktu yang telah disepakati, RN tak kunjung mentransfer uang pembayaran sebesar Rp199.554.000.

Meskipun RN sempat berjanji akan segera mentransfer uang tersebut, tetapi hingga kini pembayaran tak kunjung diterima. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu.

“Berdasarkan laporan korban, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama pelapor berhasil mengamankan RN di Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk, tanpa perlawanan,” ujar Kompol Catur Hendro Sutejo.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu buku catatan penjualan telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut. “RN dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambah Kapolsek. (*)

Exit mobile version