LAMPUNG, BP – Masyarakat Lampung jangan sampai terlewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Pogram yang dilaksanakan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lampung ini berlaku mulai hari ini, Senin, 2 September 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
Program ini merupakan kesempatan emas bagi seluruh masyarakat Lampung untuk mendapatkan berbagai keuntungan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.