Lampung Barat, berita-public.com — Kebijakan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat memicu kritik keras. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat lokal yang berjuang bertahan hidup dalam beberapa tahun terakhir, anggaran belanja daerah bernilai puluhan miliar rupiah justru disinyalir konsisten mengalir ke luar Provinsi Lampung.
Berdasarkan penelusuran media berita-public.com, belanja perlengkapan peserta didik (program SERASI) sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2026 secara berturut-turut dimenangkan dan diserap oleh pihak penyedia atas nama REMAJA JAYA yang berdomisili di luar Lampung.
Secara akumulatif, total alokasi APBD Lampung Barat yang terserap oleh pihak penyedia tersebut selama empat tahun mencapai Rp21.833.468.504 (Rp21,8 miliar). Adapun rincian alokasi per tahun meliputi:
- TA 2022: Program SERASI (SD/MI 1 & SMP/MTS 2) senilai Rp6.490.922.300.
- TA 2023: Seragam SD & SMP (Merah Putih & Biru Putih + Atribut) senilai Rp1.880.967.000.
- TA 2024: Seragam Batik SD/MI & SMP/MTs + Atribut senilai Rp2.044.972.250.
- TA 2025: Seragam Siswa SERASI 1 & II senilai Rp4.326.774.339.
- TA 2026: Konsolidasi Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik (SERASI 1 & 2) senilai Rp7.089.732.615.
Kebijakan belanja di bawah kepemimpinan pimpinan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus ini dinilai mencederai prinsip perputaran ekonomi kerakyatan. Padahal, pengusaha konveksi maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Provinsi Lampung dinilai sangat mumpuni untuk memenuhi kebutuhan pengadaan seragam sekolah tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Hendra, menyuarakan keprihatinannya atas pola pengadaan yang terkesan mengabaikan pengusaha daerah tersebut.
”Saat ekonomi masyarakat Lampung Barat sedang sulit, sangat tidak bijak jika anggaran APBD bernilai puluhan miliar mengalir keluar daerah. Filosofi anggaran dari rakyat untuk rakyat sama sekali tidak tercermin. Keberlanjutan pemenang pengadaan yang sama selama berturut-turut ini memicu indikasi kuat adanya permainan, kongkalikong, atau kepentingan politik di balik penunjukan penyedia,” tegas Hendra kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Hendra menambahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan mengarahkan pemenang lelang atau gratifikasi antara oknum pejabat Disdikbud Lampung Barat dengan pihak ketiga, tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Selain itu, skema pengadaan ini juga berpotensi mengangkangi semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan prioritas penggunaan produk dalam negeri serta pemberdayaan pelaku usaha lokal dan UMKM.
Atas temuan ini, publik mendorong Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—turun tangan melakukan audit komprehensif terhadap proses pengadaan barang di Disdikbud Lampung Barat serta menelisik hubungan kemitraan dengan pihak penyedia REMAJA JAYA.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat. (Redaksi)











