Bandar Lampung, berita-public.com — Gelombang desakan publik terhadap penanganan skandal dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati (YI), kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat meminta Kapolda Lampung untuk bersikap tegas, profesional, dan tidak melempem menghadapi terlapor yang berstatus sebagai wakil rakyat dari partai berkuasa.
Laporan resmi bernomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut kini tengah berada di meja penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Menanggapi konferensi pers Yunika bersama kuasa hukumnya yang menyangkal tuduhan penggelapan dan mengklaim kasus murni “persoalan pribadi”, Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., menegaskan bahwa bantahan tersebut merupakan hak hukum terlapor. Namun, klaim sepihak dari oknum dewan tidak boleh dijadikan ajang cuci tangan apalagi alasan untuk menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
”Kami menghormati hak YI memberikan klarifikasi. Tapi klarifikasi bukan bukti final bahwa kasus telah selesai. Yang masyarakat butuhkan bukan perang wacana di media, melainkan pembuktian hukum berbasis alat bukti di tangan penyidik,” tegas Aqrobin kepada awak media, Minggu (20/9/2026).
Aqrobin mendesak Kapolda Lampung memastikan anak buahnya tidak terintervensi oleh latar belakang politik terlapor.
”Jangan karena yang diperiksa adalah anggota DPRD dari partai penguasa, lalu proses hukumnya diistimewakan. Semua sama di hadapan hukum!” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menilai pernyataan Yunika yang mengaku sudah menyerahkan seluruh unit kendaraan dan menyelesaikan pembayaran harus dibuktikan secara eksplisit di hadapan penyidik Polda Lampung.
”Kalau ada klaim mobil sudah diserahkan dan sewa dilunasi, tunjukkan dokumen resminya seperti kuitansi pembayaran, berita acara penyerahan unit, hingga riwayat komunikasi para pihak. Bukti-bukti inilah yang harus diuji penyidik untuk membuktikan apakah ini murni dugaan penggelapan atau ada unsur lain,” ujar Johan.
Johan mengingatkan, naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi sinyal eksplisit dari kepolisian bahwa terdapat indikasi peristiwa pidana yang nyata dan telah memakan korban kerugian materiil dari rakyat biasa.
Pertaruhan Marwah Polda Lampung & Evaluasi Partai
LSM Pro Rakyat menggarisbawahi bahwa penanganan perkara ini menjadi ajang pembuktian integritas Polda Lampung di mata publik. Pihaknya meminta agar tidak ada kriminalisasi maupun “keistimewaan hukum” terhadap oknum pejabat.
Di sisi lain, terkait status YI di internal partai, Pro Rakyat mendesak pimpinan partai politik terkait untuk tidak tinggal diam dan segera menjalankan fungsi pengawasan etika kader tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Rakyat makin cerdas menilai rekam jejak wakilnya. Jika terbukti ada tindak pidana, proses sesuai hukum! Jika tidak terbukti, umumkan secara transparan berdasarkan fakta penyidikan. Hukum harus tegak berdasarkan alat bukti, bukan jabatan atau warna partai!” tutup Aqrobin tegas. (*)











