LAMPUNG UTARA

Polisi Tangkap Kakek Usia 72 Tahun yang Cabuli Bocah di Bawah Umur Sebanyak 10 Kali

×

Polisi Tangkap Kakek Usia 72 Tahun yang Cabuli Bocah di Bawah Umur Sebanyak 10 Kali

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, berita-public.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M (72), warga Dusun VI Bernah, Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku diserahkan warga kepada petugas, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah gelar perkara yang menemukan unsur pidana sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, dengan pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara serta lembaga pendamping psikologis anak.

Pelaku diserahkan oleh warga didampingi Bhabinkamtibmas kepada piket Sat Reskrim Polres Lampung. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana.

Setelah gelar perkara dilakukan penetapan tersangka dan terhadap tersangka dilakukan penahan di Polres Lampung Utara.”Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban lebih kurang sebanyak 10 kali,” kata AKP Budiarto, Senin (9/6/2025).

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini