Lampung, berita-public.com — Dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Pembina Bang Ken Center sekaligus Ketua DPD Relawan RMD Provinsi Lampung, A. Kennedy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan indikasi korupsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Selain melapor ke tingkat daerah, Kennedy menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas dan dokumen pendukung tambahan untuk diteruskan ke sejumlah instansi penegak hukum serta kementerian di tingkat pusat.
“Laporan dan bukti pendukung yang kami miliki juga akan kami serahkan langsung ke KPK RI, Kejaksaan Agung RI, LKPP RI, serta Kementerian Kesehatan RI,” tegas Kennedy.
Ia mendesak Kejati Lampung untuk bertindak tegas, profesional, dan objektif dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan Alkes di RS Ryacudu.
Menurut Kennedy, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan publik.
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat publik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk menjalankan roda pemerintahan secara bersih dan terbebas dari praktik KKN.
“Pengelolaan uang negara harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga ada kejelasan hukum,” pungkasnya. (*)












