Bekasi, berita-public.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua perusahaan besar di Jawa Barat, Jumat (22/5/2026). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Triguna Pratama Abadi di Kabupaten Karawang dan PT Enkei Indonesia di Kabupaten Bekasi.
Langkah penghentian sementara operasional ini dilakukan atas dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan hidup yang tidak sejalan dengan dokumen perizinan resmi yang mereka kantongi.
Di PT Triguna Pratama Abadi, tim Gakkum KLH menghentikan aktivitas di sejumlah titik pengumpulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Penyegelan ini dipicu oleh penataan dan tata letak pengumpulan LB3 yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen Amdal, UKL-UPL, maupun izin resmi perusahaan.
Selain itu, pihak Gakkum menduga adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil (existing) di lapangan dengan dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) serta Surat Laik Operasi (SLO) terkait pemanfaatan baterai atau aki bekas. Atas temuan tersebut, legalitas dan keabsahan seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan kini dalam pemeriksaan intensif.
Sementara itu, tindakan serupa juga menyasar PT Enkei Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Hyundai Cikarang, Kabupaten Bekasi. Gakkum KLH menyegel salah satu mesin produksi pada perusahaan produsen velg kendaraan tersebut karena kedapatan beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap sesuai regulasi.
Tak hanya mesin produksi, Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3) serta satu unit kegiatan pemanfaatan limbah B3 di perusahaan tersebut juga diduga kuat belum mengantongi izin operasional yang sah dari kementerian terkait.
Penyegelan dua korporasi besar ini memicu reaksi dari elemen masyarakat. Gakkum KLH didesak untuk segera melakukan audit lingkungan secara komprehensif, tidak hanya membatasi pengawasan pada perusahaan penghasil limbah, tetapi juga menyasar pihak pengelola hingga transporter.
Ketua Himpunan Intelektual Muda dan Masyarakat (HIMMB) Kabupaten Bekasi, Arvand Ahmad, menekankan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tanggung jawab pengelolaan limbah bersifat kolektif atau tanggung renteng.
“Kami meminta Gakkum KLH dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak berhenti di PT Enkei Indonesia saja. Masih banyak perusahaan di kawasan industri Bekasi yang diduga kuat tidak patuh (comply) terhadap regulasi lingkungan hidup. Pengawasan ketat dari hulu ke hilir sangat mendesak dilakukan,” tegas Arvand, Senin (25/5/2026).
Tindakan tegas dari KLH ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di wilayah koridor Bekasi dan Karawang agar berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan demi kesehatan masyarakat sekitar. (*)












