Bandar Lampung, berita-public.com — Lapas Kelas I Bandar Lampung menggelar sosialisasi mengenai hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Remisi, hingga tata cara layanan kunjungan di lingkungan Lapas setempat, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung Gatot Suariyoko, didampingi Kasi Bimkemas Anggun Cici Rafila, Kasi Registrasi Heri Wijaya Sairat, serta jajaran staf pembinaan.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh warga binaan memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai persyaratan substantif maupun administratif dalam pengusulan hak integrasi. Selain itu, petugas memaparkan pentingnya keaktifan mengikuti program pembinaan, kepatuhan pada tata tertib, serta tata cara kunjungan keluarga yang aman dan tertib.
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Gatot Suariyoko, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak seperti PB dan remisi sangat bergantung pada komitmen perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Kami ingin seluruh warga binaan memahami hak serta syarat yang harus dipenuhi. Pembinaan ini adalah bekal untuk kembali ke masyarakat. Jadi, ikuti program dengan baik, taati aturan, dan jadikan masa pidana ini momen memperbaiki diri,” ujar Gatot.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Bimkemas Anggun Cici Rafila menekankan pentingnya sosialisasi ini agar tidak timbul simpang siur informasi di antara warga binaan.
“Kami hadir memberikan informasi langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Warga binaan tidak hanya harus tahu haknya, tetapi juga paham kewajibannya untuk menjaga ketertiban serta menunjukkan perubahan positif,” tutur Anggun.
Sesi sosialisasi berlangsung interaktif dengan memberikan ruang tanya jawab bagi warga binaan. Melalui pendekatan yang terbuka ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung berharap dapat mendorong kedisiplinan dan kesiapan warga binaan dalam menghadapi proses reintegrasi sosial kelak. (*)












