DAERAHKORUPSILAMPUNG TENGAH

Anggaran Rp11,5 Miliar 2026 Disdik Lamteng Terindikasi Monopoli, Kadisdik Bersama Direktur Tujuh Enam Pilih Bungkam

×

Anggaran Rp11,5 Miliar 2026 Disdik Lamteng Terindikasi Monopoli, Kadisdik Bersama Direktur Tujuh Enam Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
Nur Rohman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah

Lampung Tengah, berita-public.com — Praktik kotor dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat ke permukaan. Belum usai sorotan publik terhadap karut-marut infrastruktur, kini giliran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah yang diguncang skandal jumbo pengadaan mebeler (mebel) tahun anggaran 2026 senilai belasan miliar rupiah.

Berdasarkan data dan dokumen penelusuran yang dikantongi tim redaksi, terdapat rentetan proyek pengadaan mebel tingkat SD dan SMP yang tersebar di wilayah Barat, Tengah, dan Timur dengan total anggaran fantastis mencapai Rp11,5 miliar lebih.

​Namun, alih-alih mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas, seluruh paket pengadaan mebel tersebut justru ditandai dengan label anomali yang sangat mencolok “Payment Outside System” di bawah kendali satu kontak penyedia yang sama atas nama Tujuh Enam.

​Seluruh paket proyek pengadaan mebel yang diborong dan dikendalikan secara terpusat tersebut mencakup berbagai alokasi anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Alokasi Umum (DAU). Proyek-proyek tersebut terdiri atas pengadaan mebel untuk tingkat SD di Wilayah Tengah senilai Rp1.468.809.720, Wilayah Barat senilai Rp1.468.809.720, dan Wilayah Timur senilai Rp1.468.809.720 yang didanai dari PAD, ditambah pengadaan mebel SD umum dari PAD sebesar Rp1.119.093.120 serta pengadaan mebel Wilayah Barat SD dari PAD sebesar Rp909.263.160.

​Selain itu, terdapat pula alokasi pengadaan mebel SD yang bersumber dari DAU untuk Wilayah Timur sebesar Rp874.291.500 dan Wilayah Tengah sebesar Rp874.291.500. Dominasi satu pintu ini juga merambah ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui pengadaan mebel yang bersumber dari PAD untuk Wilayah Timur senilai Rp839.319.840, Wilayah Tengah senilai Rp839.319.840, dan Wilayah Barat senilai Rp839.319.840. Rangkaian proyek jumbo ini ditutup dengan pengadaan mebel SMP yang didanai dari DAU untuk Wilayah Timur sebesar Rp769.376.520, Wilayah Barat sebesar Rp769.376.520, serta Wilayah Tengah senilai Rp699.433.200.

​Dominasi satu pintu dengan catatan Payment Outside System yang melekat pada seluruh paket bernilai fantastis ini sontak memicu kemarahan di kalangan pengusaha lokal. Para kontraktor dan penyedia jasa setempat merasa dijegal serta disingkirkan secara sepihak melalui skema monopoli tertutup yang mencederai prinsip keadilan dalam dunia usaha.

​”Bagaimana pengusaha lokal bisa hidup kalau semua paket mebel SD dan SMP dari berbagai wilayah diborong oleh satu perusahaan dengan kendali satu nomor kontak saja? Ini jelas bukan pengadaan yang sehat, melainkan dugaan monopoli terstruktur yang dilindungi oknum pejabat di Dinas Pendidikan,” ungkap salah satu pengusaha lokal yang geram, Senin (19/10/2026).

​Kadisdikbud dan Direktur Tujuh Enam Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

​Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh tim media kepada Nur Rohman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah serta Direktur Perusahaan Tujuh Enam, Yan Indra Firtama, hingga kini menemui jalan buntu.

​Baik Kepala Dinas Pendidikan maupun Yan Indra Firtama memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan tanggapan resmi tatkala dikonfirmasi terkait adanya anomali label Payment Outside System serta monopoli belasan paket mebeler tersebut.

Sikap tertutup dan alergi terhadap keterbukaan informasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada hal yang ditutupi di balik mega proyek senilai Rp11,5 miliar tersebut.

​Sumber internal pengamat pengadaan menduga kuat bahwa penguasaan belasan paket mebel oleh satu pihak ini tidak lepas dari adanya komitmen fee di depan (kickback) antara penyedia dengan oknum pejabat pengambil kebijakan di Disdikbud Lampung Tengah. Transaksi yang mencatatkan pola outside system memperkuat indikasi upaya menghindari jejak audit digital resmi.

​Praktik curang ini dinilai secara vulgar menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang positif di Republik Indonesia, di antaranya:

  1. ​Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 22).
  2. ​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait potensi suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat.
  3. ​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

​Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang beberapa waktu lalu menyeret mantan pejabat di Lampung Tengah rupanya sama sekali tidak memberikan efek jera bagi para birokrat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Alih-alih melakukan bersih-bersih birokrasi, oknum pejabat di Dinas Pendidikan justru diduga kembali mengulangi pola pembagian proyek dan monopoli vendor tunggal.

​Melihat masifnya indikasi monopoli, transaksi di luar sistem senilai Rp11,5 miliar, serta sikap bungkam para pihak terkait, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan membongkar aliran dana di balik proyek mebel tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini