Bandar Lampung, berita-public.com – Fenomena banjir yang terus menghantui Kota Bandar Lampung kini bukan lagi dianggap sekadar “kiriman alam.” Persoalan ini telah bergeser menjadi sorotan tajam terhadap kompleksitas tata ruang dan kejelasan pembagian kewenangan antar-pemerintah.
Yusdiyanto, Akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), menilai diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung ini harus masuk ke pertanyaan paling mendasar: apa akar masalahnya dan siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum?
Secara geografis, Bandar Lampung berada di ketinggian 0–700 mdpl dan dibelah dua sungai besar, Way Kuripan serta Way Kuala. Namun, keberadaan puluhan sungai kecil kini tak lagi menjadi solusi, melainkan ancaman saat hujan tiba.
“Banjir ini adalah hasil kombinasi curah hujan tinggi di hulu, seperti Pesawaran, yang diperburuk dengan hilangnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali hingga ke hilir,” ungkap Yusdiyanto.
Ia menyoroti terjadinya sedimentasi parah dan penyempitan bantaran sungai yang kini sesak oleh permukiman. Hal ini menyebabkan gangguan siklus hidrologi perkotaan: sungai menjadi kering kerontang saat kemarau, namun meluap secara ekstrem saat hujan mengguyur.
Menagih Tanggung Jawab Operasional
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2019, Yusdiyanto menegaskan bahwa pembagian peran sebenarnya sudah gamblang, Pemerintah Pusat: Fokus pada sungai strategis nasional. Pemerintah Provinsi: Mengendalikan banjir lintas wilayah (koordinasi regional). Pemerintah Kota:* Memegang kendali penuh atas drainase perkotaan dan sungai lokal.
“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama dalam menangani drainase dan tata ruang kota berada di tangan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” tegasnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa masyarakat juga memikul beban moral dan hukum sesuai KUH Perdata untuk tidak merusak fungsi drainase dengan sampah.
Sepanjang semester pertama tahun 2026, dampak banjir di Bandar Lampung menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: Bulan Maret 2026: 1.970 warga di Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi terdampak. Pemerintah menyalurkan 19,7 ton beras bantuan. 14 April 2026: Angka ini melonjak tajam. Tercatat 5.886 warga di 11 kecamatan terdampak, dengan total bantuan beras mencapai 58,8 ton.
Selain penyaluran bantuan sosial dan santunan korban jiwa, saat ini publik tengah menanti efektivitas perbaikan infrastruktur di Way Kuripan dan Way Kuala yang sedang dikerjakan pemerintah.
Yusdiyanto mendesak agar penanganan banjir tidak lagi dilakukan secara “tambal sulam” atau parsial.
“Banjir adalah hasil interaksi kebijakan tata ruang yang lemah. Solusinya harus terintegrasi antara pusat, provinsi, dan kota. Komitmen politik adalah kunci untuk mewujudkan kota yang tangguh terhadap tantangan hidrologi,” pungkasnya. (*)











