DAERAHHUKUMKORUPSILAMPUNG UTARA

Bau Amis Pengondisian 5 Proyek Rp41,2 Miliar Dinas SDABMBK Lampura Terbongkar, LSM Gemak Akan Seret Kasus ke Kejati Lampung!

Lampung, Utara, berita-public.com — Aroma pengondisian proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 kian menyengat dan memasuki babak baru. Indikasi persekongkolan jahat dalam penentuan pemenang tender 5 proyek jalan senilai Rp41,2 miliar kini berlanjut ke meja penegak hukum.

LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Lampung​ menyatakan akan segera mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan pengaduan resmi dan laporan investigatif kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyusul masifnya kejanggalan dalam proses penawaran hingga penetapan pemenang lelang.

​Berdasarkan data yang didapat, pola penawaran dari dua perusahaan “kemarin sore” yakni CV Putra Nirwana dan CV Bintang Oemar Sejahtera menunjukkan anomali yang sangat mencolok dan sulit diterima dalam logika pasar lelang yang sehat.

​Bagaimana tidak, harga penawaran, harga terkoreksi, hingga harga negosiasi akhir dari kelima paket proyek raksasa tersebut tercatat nyaris menyentuh 100% dari pagu anggaran, dengan selisih penurunan yang sangat tipis (di bawah 0,05%).

Pada ​CV. PUTRA NIRWANA: ​Pembangunan Jalan Mulyorejo/Pasar KT: Penawaran dan Negosiasi Rp13.720.762.619,30 dengan Pagu: Rp13,76 M. ​Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas 63 Madukoro – Margorejo: Penawaran dan Negosiasi Rp9.595.416.917,28 dengan Pagu: Rp9,60 M. ​Peningkatan Jalan Talang Bojong – Talang Baru: Penawaran dan Negosiasi Rp2.496.107.294,90 dengan Pagu: Rp2,50 M.

​CV. BINTANG OEMAR SEJAHTERA:​Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas 68 Margorejo – Wonokitri: Penawaran dan Negosiasi Rp10.179.419.258,25 dengan Pagu: Rp10,19 M. ​Pembangunan Jalan Mulyo Rejo II – Pakuan Agung: Penawaran dan Negosiasi Rp5.240.443.377,83 dengan Pagu: Rp5,25 M.

​Praktek penawaran yang mepet dengan HPS/Pagu tanpa adanya persaingan harga yang kompetitif ini memperkuat istilah di lapangan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga kuat telah diatur sejak awal alias bertindak sebagai “pengantin” yang disiapkan oleh oknum pengendali proyek di lingkaran Dinas SDABMBK Lampura.

​Ironisnya, kelima paket dengan nilai miliaran rupiah tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang secara kualifikasi sangat dipertanyakan. Merujuk pada aturan teknis pengadaan, perusahaan dengan nilai paket di atas Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar wajib memiliki 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Namun faktanya, kedua perusahaan tersebut merupakan entitas baru yang baru disahkan dalam kurun waktu satu tahun ke belakang.

​Ketua LSM GEMAK, Hanzon Harizal menegaskan bahwa angka penawaran yang nyaris rata dengan pagu anggaran merupakan indikasi paling kasat mata bahwa proses lelang hanyalah sandiwara formalitas (prosedural fiktif).

​”Kalau penawarannya tidak sampai turun 1 persen dari pagu, itu artinya harga sudah dikondisikan dari meja pejabat. Perusahaan-perusahaan ini ibaratnya hanya ‘pengantin’ pinjaman nama untuk menampung anggaran. Ini bukan lagi efisiensi anggaran, melainkan pembiaran persekongkolan jahat,” tegas Hanzon, Jumat (16/10/2026).

LSM GEMAK Resmi Bawa Kasus ke Kejati Lampung

​Menanggapi carut-marut yang tak kunjung mendapat klarifikasi dari Plt Kadis SDABMBK maupun Bagian Barjas Setdakab Lampura, pihak GEMAK memastikan dokumen lengkap terkait dugaan pengondisian harga, akta pendirian perusahaan, hingga kejanggalan syarat kualifikasi teknis akan segera diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Langkah hukum ini diambil agar APH tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan, hingga direktur masing-masing perusahaan untuk diperiksa atas dugaan persekongkolan tender dan potensi kerugian negara.

​”Kami akan bawa data ini secara resmi ke Kejati Lampung. Jangan sampai uang puluhan miliar rupiah dari keringanan pajak rakyat Lampung Utara habis digrogoti oleh sindikat pengondisian proyek. Penegak hukum harus bertindak tegas!” pungkasnya. (Redaksi/ Tim)

Exit mobile version