PESAWARAN

Korupsi Dana Desa Rp 429 Juta, Ketua SMSI Pesawaran Apresiasi Langkah Tegas Kejari Tahan Kades Durian

Pesawaran, berita-public.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Durian berinisial M atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024. Penegakan hukum ini langsung menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran.

​Ketua SMSI Kabupaten Pesawaran, Eri Novrizal, menyambut baik langkah tegas Korps Adhyaksa dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara yang merugikan masyarakat tersebut.

​”Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang profesional oleh Kejari Pesawaran. Ini harus menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat terhadap penggunaan keuangan negara di tingkat desa,” ujar Eri Novrizal, Kamis (15/10/2026).

​Berdasarkan siaran resmi Kejari Pesawaran tertanggal 15 Oktober 2026, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka dalam kurun waktu dua tahun anggaran tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

​Nilai Kerugian Negara berdasarkan hasil audit penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara tembus Rp 429.662.678.

​Modus Penyelewengan, ditemukan penyimpangan meliputi alokasi anggaran yang tidak sesuai peruntukannya serta laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif yang tidak mencerminkan realisasi fisik di lapangan.

​Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

​Eri Novrizal menekankan bahwa dana desa yang dikucurkan negara memiliki peran vital untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan warga di perdesaan. Pengelolaan yang menyimpang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak-hak masyarakat desa.

​Dalam mengawal proses hukum ini, SMSI mengingatkan seluruh media siber untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menyajikan informasi berbasis fakta terverifikasi, serta memberikan ruang keberimbangan informasi.

​Kejari Pesawaran sendiri berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah tanpa mengabaikan hak-hak hukum tersangka. (*)

Exit mobile version