DAERAHLAMPUNG TENGAH

Bayang-bayang Kasus Ardito Belum Sirna, Proyek Jalan Rp23,2 Miliar BMBK Lampung Tengah Jatuh ke Perusahaan Baru

×

Bayang-bayang Kasus Ardito Belum Sirna, Proyek Jalan Rp23,2 Miliar BMBK Lampung Tengah Jatuh ke Perusahaan Baru

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, berita-public.com — Praktek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah kembali memicu sorotan publik. Belum hilang dari ingatan publik mengenai skandal korupsi pengadaan dan gratifikasi yang merusak tata kelola pemerintahan di era mantan Bupati Ardito Wijaya, pola pengondisian proyek bernilai fantastis kini diduga kembali terulang pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026.

​Dugaan tersebut menguat usai tender paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Totokaton – Sidowaras senilai Rp23.207.679.200 dimenangkan oleh perusahaan yang baru seumur jagung, yakni TITIAN GEMA NUSANTARA.

​Berdasarkan data penelusuran media, perusahaan tersebut beralamat di Jalan Loba Lobi No. 02, Kota Metro ini baru disahkan lewat Akta Notaris Fahrul Rozi, S.H. pada 23 Mei 2026 dengan SK Kemenkumham AHU-0041916.AH.01.01.Tahun 2026, jajaran pengurus Rudiansyah sebagai Direktur Utama, Ahmad Rizal sebagai Direktur, dan Ayum Subiartina sebagai Komisaris. (04/10/36).

​Tak hanya itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Menengah (BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) milik kontraktor tersebut baru ditetapkan pada 25 Juli 2026 oleh Aspeknas Konstruksi Mandiri. Hanya berselang hitungan bulan pasca SBU terbit, perusahaan yang belum genap berusia enam bulan ini mendadak dipercaya memegang proyek jalan raksasa bernilai belasan miliar rupiah di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bahdan Parelo Indrapati, S.Pt., M.Si.

​Keberhasilan perusahaan ‘kemarin sore’ ini memenangi lelang bernilai puluhan miliar memicu tanda tanya besar. Pasalnya, dalam dokumen persyaratan kualifikasi teknis yang disyaratkan Pokja Pemilihan pada sistem LPSE, penyedia diwajibkan memiliki pengalaman pengerjaan konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.

​Ketimpangan ini memicu dugaan kuat adanya indikasi main mata atau persaingan semu demi meloloskan penyedia tertentu. Bagaimana mungkin perusahaan yang baru berdiri tidak sampai enam bulan serta SBU yang baru dapat mengantongi rekam jejak (track record) pekerjaan konstruksi sesuai kualifikasi empat tahun terakhir yang dipersyaratkan?.

​Dugaannya, parameter lelang sengaja diluncurkan atau dikondisikan sejak awal oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan demi memuluskan pemenang yang ditunjuk, yang disinyalir bertindak sebagai penyalur komitmen balas budi politik atau donatur kegiatan tertentu.

​Praktik pengondisian lelang semacam ini tidak hanya mencederai asas transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga berpotensi menabrak Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut secara tegas melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain termasuk Pokja Pemilihan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender.

​Fenomena hadirnya perusahaan ‘seumur jagung’ yang langsung mengeruk anggaran raksasa di Dinas BMBK Lampung Tengah memantik kecemasan publik. Kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Ardito Wijaya atas perkara korupsi PBJ dan gratifikasi seharusnya menjadi pelajaran berharga, bukan justru diabaikan dengan mengulang skema pengadaan yang sarat potensi penyimpangan.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Lampung untuk turun tangan memeriksa secara menyeluruh dokumen kualifikasi, keabsahan pengalaman, hingga alur penetapan pemenang lelang pada paket jalan Totokaton – Sidowaras ini sebelum anggaran negara direalisasikan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini