Bandar Lampung, berita-public.com — Komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali diuji. Pernyataan manis Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada pembukaan Bandar Lampung Expo 2026 berbanding terbalik dengan realita pahit di lapangan.
Dalam pidato pembukaannya, Wali Kota Eva Dwiana mengeklaim bahwa peringatan HUT Kota ke-344 menjadi wadah memajukan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM. Namun, retorika tersebut dinilai sekadar pemanis di atas panggung. Di balik megahnya acara, para pedagang justru diperah biaya sewa stan hingga Rp2,5 juta per lapak sebuah penarikan yang bertolak belakang dengan semangat keberpihakan Pemkot kepada rakyat kecil.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung tercatat telah menggelontorkan APBD senilai Rp847,4 juta kepada pihak Event Organizer (EO) PT Tunggal Kreatif Indo. Kucuran anggaran yang nyaris menyentuh angka satu miliar rupiah itu ternyata dianggap tidak cukup, sehingga beban operasional dialihkan ke pundak UMKM melalui tarif sewa jutaan rupiah.
Saat dikonfirmasi mengenai komersialisasi stan di tengah gelontoran APBD tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disdag Kota Bandar Lampung, Ihsan, berdalih bahwa pemungutan sewa merupakan kewenangan penuh pihak pengelola teknis.
”Untuk biaya sewa UMKM di Bandar Lampung Expo 2026 dikelola oleh EO sebagai bagian dari pengelolaan teknis kegiatan. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan fasilitas dan operasional UMKM Kuliner, seperti sewa tenda sarnavil, instalasi listrik, serta sarana dan prasarana pendukung,” ujar Ihsan, Minggu (31/08/2026).
Ihsan mengklaim bahwa fasilitas area kuliner tidak dibebankan pada APBD, melainkan diserahkan pada mekanisme operasional EO.
”Jadi mekanismenya, biaya sewa yang dibayarkan UMKM digunakan untuk mendukung kebutuhan fasilitas dan operasional area UMKM selama event berlangsung,” dalihnya.
Pembelaan ini justru memicu gelombang kritik baru dari publik. Pihak Disdag dinilai melakukan pembiaran atas praktik komersialisasi yang mengangkangi semangat pembinaan UMKM, terlebih di tengah fakta banyaknya pedagang yang gulung tikar akibat sepinya pengunjung.
Aroma Pengondisian Iklan Rp515 Juta di INAPROC
Skandal Bandar Lampung Expo 2026 semakin memanas seiring munculnya dugaan pengondisian pada alokasi Belanja Jasa Iklan/Publikasi senilai Rp515 juta melalui sistem pengadaan elektronik (INAPROC).
Kabid Perdagangan, Ihsan, disinyalir melakukan koordinasi ‘khusus’ dengan salah satu forum wartawan di Kota Bandar Lampung untuk menyalurkan anggaran setengah miliar rupiah tersebut. Alhasil, dana publikasi hanya diserap secara eksklusif oleh 15 perusahaan media yang datanya diduga disodorkan langsung oleh forum tersebut.
Pola penyaluran ini mendulang sorotan tajam. Jika dibandingkan dengan tata kelola di Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung yang mematok rata-rata Rp10,5 juta per media anggaran Rp515 juta di Disdag semestinya mampu menjangkau hampir 50 perusahaan media.
Monopoli sebaran iklan kepada kelompok terbatas ini disinyalir menjadi biang kerok kegagalan promosi acara. Karena alokasi iklan tidak disebar secara masif dan merata, ajang berskala kota ini berujung sepi pengunjung, yang pada akhirnya merugikan puluhan pedagang kecil.
Kejanggalan penarikan sewa stan di tengah kucuran APBD ratusan juta, ditambah indikasi pengondisian anggaran publikasi pada INAPROC, kian mempertegas perlunya audit independen. Pihak Inspektorat Kota Bandar Lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera memeriksa jajaran Disdag dan pengurus EO demi membongkar potensi kerugian negara serta penyelewengan jabatan. (Red/Tim)












