Lampung, BP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 13.705 kendaraan dinas (randis) milik 15 kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak.
Hal ini disampaikan, Slamet Riadi Plt Bapenda Provinsi Lampung, mengungkapkan pada Minggu, 5 Januari 2024.
bahwa tunggakan ini terjadi di berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Berdasarkan catatan kami, ada 13.705 kendaraan milik pemda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang menunggak pajak per 2024,” ucap Slamet.
Ia menambahkan bahwa tunggakan pajak ini bervariasi, mulai dari satu tahun, dua tahun, hingga lima tahun.
Surat Himbauan Dua Kali
Untuk meningkatkan kesadaran pemerintah daerah (pemda), Bapenda telah mengirimkan dua kali surat himbauan sepanjang 2024.
“Kami sudah mengirimkan surat ke masing-masing pemda melalui sekretaris daerahnya untuk segera membayarkan pajak. Atau setidaknya bisa dianggarkan pada 2025 ini,” lanjut Slamet.
Slamet merincikan, untuk daerah yang menunggak pajak kendaraan adalah Bandar Lampung 858 unit, Lampung Barat 200, Lampung Selatan 1.085, Lampung Tengah 1.637, Lampung Timur 1.505, Lampung Utara 1.739.
Kemudian Mesuji 362, Metro 207, Pesawaran 674, Persisir Barat 125, Pringsewu 255, Tanggamus 1.555, Tulang Bawang 1.812, Tulangbawang Barat 426, Way Kanan 1.265.
“Nunggaknya ini ada yang 1 tahun, 2 tahun atau 5 tahun. Pokoknya di 2024 ini dia belum melakukan pembayaran,” jelasnya.
Sebelumnya Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama mengatakan, jika pendapatan tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terealisasi Rp1.056.697.352.621 dari target Rp1.370.000.000.000.
Pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi PKB. Mulai dari pendataan dan penagihan melalui kegiatan razia kendaraan bermotor, kegiatan Door to Door melalui aplikasi (SIPP-PKB).
Kemudian mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi E-Samdes, Signal, E-Salam, Indomaret dan Alfamart.
“Kemudian mengoptimalkan sosialiasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui media cetak seperti baleho, baner, leaflet, spanduk dan media sosial,” jelasnya. (*)