DPRD

BK DPRD Bandar Lampung Bantah 9 Orang Wakil Rakyat Jarang Ngantor, Absensi DPRD Bukan Seperti Guru TK

Bandar Lampung, BP – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung membantah ada 9 wakil rakyat DPRD Bandar Lampung melanggar aturan absensi sebagaimana seperti yang tertuang dalam Tatib Nomor 1 Tahun 2024.

Pernyataan disampaikan Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, Senin (1/12/2025).

Yuhadi, meluruskan isu liar mengenai anggota dewan yang disebut jarang hadir.

Menurutnya, ketidakhadiran di satu ruangan bukan dasar menyimpulkan seorang legislator mangkir.

“Tidak ada anggota DPRD yang melanggar tatib, khususnya enam kali berturut-turut tidak hadir. Dewan itu bekerja di berbagai ruang: komisi, lobi, fraksi, hingga ruangan pribadi,” tegas Yuhadi.

Exit mobile version