BERITA UTAMADAERAHHUKUMLAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

BPBD Lampung Bungkam Soal Proyek Rp2,9 Miliar Diduga Tidak Ada SBU, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

×

BPBD Lampung Bungkam Soal Proyek Rp2,9 Miliar Diduga Tidak Ada SBU, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com — Sikap tidak transparan kembali ditunjukkan oleh jajaran pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. Setelah Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Lampung, Aswarodi, tak berhasil ditemui dengan alasan rapat, kini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Firdaus, turut memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan cacat administrasi pada proyek Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.

​Padahal, sebagai PPK, Firdaus merupakan pejabat utama yang paling bertanggung jawab secara teknis dan administratif dalam menetapkan penyedia, menandatangani kontrak, hingga mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

​Proyek bernilai pagu sekitar Rp3,1 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Afdhal Nadira Rafif Family dengan nilai kontrak Rp2.923.505.072.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Firdaus (0821-8067-xxxx) guna meminta penjelasan rinci mengenai proses evaluasi kualifikasi, penetapan penyedia, hingga pelaksanaan pengerjaan di lapangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Firdaus tidak memberikan respons sedikit pun.

​Aksi bisu jajaran pejabat BPBD Provinsi Lampung ini kian menguatkan kecurigaan publik mengenai adanya kejanggalan dalam pengadaan proyek pencegahan bencana tersebut.

​Bungkamnya pejabat publik dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengamanatkan akuntabilitas dan kewajiban pejabat dalam memberikan penjelasan mengenai penggunaan uang rakyat.

​Sikap tertutup ini juga memicu pertanyaan mendasar terkait peran pengawasan internal. Mengapa PPK terkesan membiarkan pekerjaan bernilai miliaran rupiah tetap berjalan di lapangan, padahal penyedia jasa diduga kuat tidak mengantongi enam subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan?.

​Kondisi tersebut kian menambah deretan kejanggalan pengadaan di lingkungan BPBD Provinsi Lampung, mengingat CV Afdhal Nadira Rafif Family pada tahun anggaran yang sama juga memborong paket Sewa Kendaraan Operasional Double Gardan senilai Rp147,8 juta.

​Tidak adanya klarifikasi dari pihak pejabat penanggung jawab anggaran berpotensi mendorong Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk segera turun tangan menelisik proses lelang dan penunjukan penyedia pada proyek tersebut.

Redaksi tetap memberikan ruang proporsional bagi PPK Firdaus maupun pihak BPBD Provinsi Lampung untuk memberikan tanggapan resmi demi menjaga keberimbangan berita (Redaksi/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini