LAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Cuma Sisa Rp 254 Ribu dari Pagu Rp 26,6 Miliar, Anomali Hibah Disperindag Lampung Layak Dibidik KPK dan Kejati

Foto Ilustrasi

Lampung, berita-public.com — Pengadaan hibah barang senilai Rp 26,65 miliar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Pengamat kebijakan publik, Erlangga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera turun tangan mengusut dugaan janggal dalam proyek penyerapan APBD tersebut.

​Sebab, dari total pagu anggaran sebesar Rp 26,65 miliar, nilai transaksi kontrak yang disepakati membengkak hingga Rp 26.649.745.800, hanya menyisakan selisih negosiasi sebesar Rp 254.200.

​Anomali makin menguat lantaran satu paket perencanaan awal mendadak dipecah menjadi dua transaksi kepada penyedia berbeda, disertai minimnya rincian spesifikasi teknis barang.

​”Selisih cuma Rp 254 ribu dari anggaran Rp 26,65 miliar tentu sangat janggal. Ini harus jadi pintu masuk KPK dan Kejati Lampung untuk melakukan penyelidikan. Jangan cuma percaya data di sistem, telusuri fakta di lapangan!” tegas Erlangga, Kamis (8/10/2026).

​Deretan Anomali Proyek Hibah Disperindag Lampung

​Erlangga membeberkan lima poin krusial yang mengindikasikan adanya ruang gelap dalam tata kelola anggaran hibah tersebut:

  • Efisiensi anggaran yang hanya bernilai ratusan ribu rupiah dari total puluhan miliar patut dipertanyakan akuntabilitas dan kewajaran proses penawarannya.
  • ​Dasar hukum dan alasan teknis perubahan satu paket perencanaan menjadi dua transaksi kepada vendor berbeda wajib diuji penyidik.
  • ​Informasi teknis produk seperti spesifikasi mesin pengering gabah, legalitas, sumber barang, hingga garansi terkesan ditutupi dari publik.
  • Kejaksaan dan KPK diminta mengecek langsung fisik mesin di lapangan sebelum diserahterimakan kepada penerima hibah guna mencegah potensi barang rakitan atau tak sesuai standar.

​Uang Rakyat Tak Boleh Dikelola di “Ruang Gelap“

​Erlangga menegaskan bahwa setiap rupiah APBD yang dikucurkan harus memberikan manfaat nyata bagi kelompok masyarakat penerima hibah, bukan sekadar menjadi ajang bagi-bagi proyek demi menghabiskan anggaran.​

“Uang rakyat tidak boleh dikelola di ruang gelap. Aparat penegak hukum harus membongkar bagaimana perencanaan dibuat, bagaimana negosiasi harga dilakukan, dan apakah ada indikasi penyimpangan. Jika ada, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Red/Tim)

Exit mobile version