Lampung, berita-public.com — Pengakuan mengejutkan akhirnya datang dari internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung terkait paket raksasa Belanja Hibah Barang Mesin Pengering (Bed Dryer) senilai Rp26,65 miliar pada TA 2026.
Klarifikasi resmi yang disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Industri Disperindag Provinsi Lampung, Hendra Siswanto, justru membuka “kotak pandora” baru terkait kelemahan kapasitas penyedia “favorit” serta ketidakmampuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengontrol kewajaran harga barang yang dibeli menggunakan uang rakyat.
Terkait alasan dibaginya satu Kode RUP 67096235 bernilai Rp26,65 miliar menjadi dua transaksi kepada CV Multi Sukses Bersama (Rp14,62 M) dan CV Bintang Oemar Sejahtera (Rp12,02 M), Hendra beralih bahwa hal itu terjadi akibat ketidaksanggupan penyedia utama dalam memenuhi kuota 82 unit bed dryer.
”Hal ini didasarkan ketidaksanggupan penyedia dalam menyediakan bed dryer sebanyak 82 unit. Sehingga untuk memenuhi target kinerja yang ditetapkan, maka diputuskan untuk memilih kedua penyedia ini dengan kapasitas dan kemampuan maksimal mereka,” ujar Hendra. (Jumat, 02/10/26)
Jawaban ini kian memicu keheranan publik. CV Multi Sukses Bersama yang diketahui merupakan rekanan langganan Disperindag sejak TA 2025 (meraup proyek hibah Rp9,7 M dan Rp3,7 M) ternyata tidak memiliki kapasitas produksi/pasokan yang memadai untuk proyek sebesar Rp26,6 Miliar.
Kejanggalan bertambah parah karena alih-alih mencari penyedia berskala besar yang kompeten, Disperindag justru memilih CV Bintang Oemar Sejahtera sebuah perusahaan yang baru berdiri pada 8 Maret 2025 untuk menampung sisa kuota pengadaan senilai Rp12,02 miliar.
Hal yang paling menohok dan sarat indikasi pemborosan anggaran negara adalah ditemukannya perbedaan harga per unit barang yang sangat mencolok antara kedua penyedia tersebut, padahal sama-sama mengusung spesifikasi mesin kapasitas 20 ton.
Berdasarkan penelusuran pada etalase e-Katalog, terdapat selisih harga yang cukup tinggi sekitar Rp51 juta per unit untuk barang dengan fungsi dan kapasitas yang sama.
Anehnya, saat ditanyakan mengenai dasar analisis kewajaran harga serta alasan dinas bersedia membayar barang yang jauh lebih mahal dari penyedia kedua, Hendra Siswanto justru terkesan ‘buang badan’ dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar e-Katalog.
”Penetapan harga merupakan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh penyedia. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga yang ditampilkan oleh penyedia. Perbedaan serta penentuan harga ini merupakan wilayah dari penyedia itu sendiri. Harga yang tertera di dalam kontrak saat ini merupakan harga yang terjadi setelah dilakukannya negosiasi,” cetus Hendra.
Pernyataan ini dinilai sangat tidak bertanggung jawab secara tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP). PPK dan Pejabat Pengadaan seharusnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga efisiensi uang negara melalui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penetapan batas atas negosiasi, bukan pasrah menerima patokan harga sepihak dari penyedia.
Kritisnya lagi, dari total pagu anggaran Rp26.650.000.000, akumulasi nilai kontrak kedua penyedia tersebut menyedot anggaran hingga Rp26.649.745.800. Artinya, dari proyek raksasa puluhan miliar ini, negara hanya berhasil menghemat Rp254.200 (254 ribu rupiah).
Meskipun Hendra mengklaim bahwa PPK telah melakukan survei harga dan commissioning test (uji fungsi) sebelum serah terima barang, selisih penghematan yang nyaris 0% ini mengindikasikan bahwa proses negosiasi harga dan penyusunan HPS kuat dugaan hanya sebatas formalitas di atas kertas untuk menyerap habis anggaran (habiskan pagu).
Pola pembelian barang e-Katalog dengan selisih harga unit mencapai Rp51 juta serta penunjukan perusahaan baru berumur seumur jagung ini diduga berpotensi kuat merugikan keuangan negara. (Red)












