Bandar Lampung, Berita-public.com — Rencana pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Bandar Lampung kembali dibayangi raport merah. Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung secara terbuka menyemprot Dinas Pendidikan setempat terkait carut-marutnya pemerataan daya tampung sekolah dan mandeknya pencairan anggaran operasional daerah.
Kritik tajam tersebut mengemuka dalam hearing (rapat dengar pendapat) persiapan SPMB yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (18/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa sistem zonasi yang diterapkan selama ini justru menjadi jebakan batman bagi warga di wilayah padat penduduk. Keterbatasan daya tampung membuat hak anak-anak untuk bersekolah di dekat rumah mereka kerap terenggut.
“Keluhan masyarakat terkait daya tampung SMP di Bandar Lampung ini dari tahun ke tahun tidak pernah selesai karena belum merata. Ada sekolah yang penuh sampai menolak siswa, sementara ada sekolah di pinggiran yang kekurangan murid,” cecar Asroni di hadapan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Nur Ramdhan.
Ia mencontohkan dua wilayah krusial yang rawan gesekan sosial pada pertengahan Juni mendatang, Kawasan Kemiling (Kedawung): Warga setempat terpaksa terlempar ke sekolah yang jaraknya jauh karena kuota di SMP Negeri 14 Kemiling selalu penuh.
Kawasan Tanjung Senang & Way Halim: SMP Negeri 29 selalu menjadi rebutan massal karena kapasitas rombongan belajar (rombel) tidak sebanding dengan ledakan jumlah penduduk.
“Pemerintah Kota jangan hanya bisa melarang atau membatasi, tapi harus hadir melakukan pemerataan fasilitas dan kualitas. Jangan buat masyarakat hanya bertumpu pada sekolah tertentu karena kualitas sekolah lain dianggap timpang,” tegasnya.
Persoalan SPMB semakin diperparah dengan kondisi dapur sekolah negeri yang mulai “sekarat”. Di satu sisi, sekolah dilarang keras menarik iuran komite dari wali murid. Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung justru menahan anggaran pengganti.
Asroni membongkar fakta bahwa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang sudah disetujui legislatif dalam APBD, hingga detik ini belum dicairkan ke pihak sekolah.
“Kemarin kita sudah anggarkan Bosda, tetapi sampai hari ini belum terdistribusi! Kepala sekolah sekarang menjerit, hanya mengandalkan dana BOS dari pusat yang nilainya terbatas untuk membiayai kegiatan belajar mengajar. Ini kelalaian serius,” ungkap Asroni dengan nada tinggi.
Komisi IV mendesak Dinas Pendidikan untuk segera mencairkan anggaran Bosda minggu ini juga agar operasional sekolah menjelang musim SPMB tidak lumpuh total.
Merespons cecaran legislatif, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Nur Ramdhan, terkesan “lempar handuk” terkait keterbatasan kuota siswa. Ia berdalih bahwa ruang gerak pemerintah daerah dikunci oleh regulasi kementerian.
“Pengaturan kuota penerimaan siswa saat ini dikunci langsung oleh sistem di kementerian. Pemerintah daerah tidak memiliki celah hukum untuk menambah kuota di luar ketentuan yang berlaku,” kelit Nur Ramdhan.
Ia justru meminta masyarakat dan DPRD untuk ikut mengawal jalannya SPMB agar tidak terjadi kongkalikong atau permainan “pintu belakang” oleh oknum panitia sekolah.
Melihat kondisi daya tampung yang belum beres dan anggaran daerah yang macet, publik kini meragukan klaim kesiapan Disdik dalam menyelenggarakan SPMB 2026 yang transparan dan berkeadilan. (*)












