KORUPSILAMPUNG BARAT

Dinas PUPR Lampung Barat Terindikasi Dugaan Monopoli Proyek dan Adanya Perusahaan Titipan

Lampung Barat, berita-public.com – Kabar tak sedap menerpa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2025. Aroma tidak sedap mengenai dugaan praktik monopoli proyek dan adanya “perusahaan titipan” kini menjadi sorotan tajam publik. Hal ini dipicu oleh munculnya sejumlah perusahaan yang mendominasi perolehan paket pekerjaan dalam jumlah yang tidak wajar.

Berdasarkan data media berita-public.com, salah satu yang paling disoroti adalah CV Khalil. Perusahaan ini dilaporkan berhasil menyapu bersih sedikitnya 11 kegiatan dengan total nilai kontrak mencapai angka fantastis, yakni Rp 6,4 miliar.

Ironisnya, di balik kemenangan besar tersebut, muncul indikasi bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV Khalil diduga dalam kondisi tidak aktif. Jika hal ini terbukti benar, maka secara aturan pengadaan barang dan jasa, perusahaan tersebut seharusnya tidak layak lolos dalam tahap verifikasi administrasi maupun teknis.

“Bagaimana mungkin perusahaan dengan administrasi yang diduga cacat bisa melenggang mulus memenangkan belasan proyek? Ini memicu kecurigaan adanya ‘tangan tidak terlihat’ atau pengondisian sejak awal,” ujar Hendra selaku Ketua LSM Pemantau Pembangunan Daerah Lampung. (Minggu, 15/02/26).

Selain CV Khalil, terdapat dua perusahaan lain yang perolehannya dianggap tidak proporsional dan menutup kesempatan bagi pengusaha lokal lainnya untuk bersaing secara sehat, CV Sabi Albasal tercatat berhasil mengantongi 12 paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran. Sedangkan CV Ghumai Jaya Abadi mendapatkan jatah 8 kegiatan dengan total nilai mencapai Rp 1,6 miliar.

Indikasi Setoran Fee Proyek

Tumpukan paket pekerjaan pada segelintir perusahaan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik “setoran fee” di muka untuk mengunci kemenangan proyek. Pola dominasi seperti ini seringkali menjadi indikator adanya kerja sama “bawah tangan” antara oknum pejabat di dinas terkait dengan pihak rekanan.

Hendra selaku Ketua LSM Pemantau Pembangunan Daerah Lampung akan membuat laporan ke Kejati Lampung didasari atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik “setoran fee” yang diduga terjadi menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menelusuri aliran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

“Kami tidak main-main. Data sudah terkumpul, termasuk bukti-bukti pemenangan yang tidak rasional. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung harus turun tangan memeriksa oknum di Dinas PUPR Lampung Barat serta direktur perusahaan-perusahaan terkait,” tegas Hendra.

LSM Pemantau Pembangunan Daerah Lampung bersama Masyarakat Lampung Barat menunggu nyali Kejati Lampung untuk membongkar kotak pandora di Dinas PUPR Lambar. Jika terbukti, skandal ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa yang mungkin telah berlangsung lama di Bumi Sekala Bekhak.

Hingga saat ini, Mia Miranda selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat masih memilih untuk bungkam terkait persoalan tersebut. Meski media berita-public.com telah mencoba menghubungi nomor WhatsApp 08138400**** untuk meminta penjelasan. Sikap tidak komunikatif ini sangat disayangkan mengingat pentingnya klarifikasi pejabat publik dalam isu yang tengah menjadi sorotan. (Redaksi)

Exit mobile version