Bandar Lampung, berita-public.com — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti proyek pembangunan perumahan di kawasan Bukit Kucing. Selain menyoal kelengkapan perizinan, dewan memberikan perhatian serius terhadap dampak lingkungan seperti ancaman longsor, banjir saat musim hujan, polusi debu, hingga kerusakan jalan yang dikeluhkan warga.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dan pihak pengembang di gedung dewan, Senin (26/10/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa legalitas administratif harus diiringi dengan tanggung jawab nyata terhadap keselamatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Ia menyebutkan, sejumlah keluhan warga yang mendesak untuk ditindaklanjuti meliputi gangguan debu proyek, potensi longsor, luapan banjir, serta kerusakan Jalan Sakai Sambayan yang diduga akibat mobilitas kendaraan berat proyek.
”Karena itu, kami berencana turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memastikan langkah antisipasi yang dilakukan pengembang,” ujar Agus.
Menurutnya, peninjauan lapangan krusial dilakukan untuk mengecek efektivitas sistem drainase dan pengendali air hujan, sehingga risiko bencana lingkungan bagi warga sekitar dapat dicegah sedini mungkin.
Pengembang Klaim Kantongi Izin Lengkap
Sementara itu, Wakil Direktur PT Angkasa Land, Aryanto Werta, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
Terkait keluhan warga, pihak pengembang mengeklaim telah menyiapkan langkah teknis mitigasi berupa pembangunan sumur resapan dan saluran drainase. Pihaknya juga menyatakan kesiapan penuh untuk memperbaiki kerusakan jalan yang terdampak aktivitas proyek.
”Kami menyambut baik rencana dewan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Kami siap berkoordinasi agar seluruh pihak dapat melihat kondisi proyek secara objektif,” kata Aryanto.
DLH Dua Kali Turun ke Lokasi
Dalam kesempatan yang sama, Agus Djumadi juga menyinggung tindak lanjut pengawasan lingkungan pasca-adanya surat limpahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung ke tingkat kota. Menurutnya, DLH Kota Bandar Lampung tercatat telah dua kali turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan.
Komisi III memastikan akan terus mengawal persoalan ini secara berkelanjutan demi menjamin keseimbangan antara investasi pembangunan dan perlindungan ekologis di Kota Bandar Lampung. (AS)











