BANDAR LAMPUNG

Dugaan Kegiatan yang di Manipulasi DPMPTSP Bandar Lampung, Ini Jawabannya!

Bandar Lampung, BP – Menanggapi pemberitaan yang dipublikasi oleh berita-public.com dengan judul “DPMPTSP Bandar Lampung Diduga Manipulasi Anggaran“ dan juga dipublikasi pada media sosial Tiktok dengan pemilik akun BeritaPublik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan hak jawab melalui surat dengan nomor B/1334/400.14.4.3/III.16/2024 perihal Hak Jawab Atas Pemberitaan oleh BeritaPublik (berita-public.com) tertanggal 09 Desember 2024.

Terkait dengan pemberitaan yang dipublikasi oleh berita-public.com dengan judul “DPMPTSP Bandar Lampung Diduga Manipulasi Anggaran “ dalam suratnya DPMPTSP Bandar Lampung menyampaikan bahwa dugaan tersebut yang di dalam pemberitaan adalah TIDAK BENAR.

Selanjutnya Muhtadi A Temenggung selaku Kepala DPMPTSP Bandar Lampung menjelaskan 7 (tujuh) poin dalam surat hak jawabnya bahwa :

“1. Penetapan anggaran pada DPMPTSP Kota Bandar Lampung tahun 2024 dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan aturan ketentuan dan prosesnya dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, Anggaran pada DPMPTSP tahun 2024 ditetapkan melalui Peraturan Daerah APBD Kota Bandar Lampung tahun 2024.

2. Anggaran Belanja Modal tahun 2024 sebesar Rp.713.000.000 pada DPMPTSP Kota Bandar Lampung dialokasikan untuk pembelian komputer, laptop, printer dan server, dimana pembelian komputer, printer, laptop dan server dimaksud dipersiapkan dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Bandar Lampung, sehingga penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman yang diselenggarakan dalam bentuk pelayanan terpadu dan dilakukan dalam satu gedung, dengan nama Gedung Mal Pelayanan Publik.

3. Untuk dapat diketahui Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD.

4. Jumlah Gerai Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD pada Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung (MPP) sebanyak 26 (dua puluh enam) Gerai Pelayanan ditambah dengan Unit Informasi MPP, Unit Pengaduan MPP dan unit Pengelola MPP.

5. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai penyelenggara MPP untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan pada MPP dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung. Atas dasar inilah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung melakukan penyusunan anggaran Belanja Modal untuk pengadaan komputer dan printer yang akan diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD yang menyelenggarakan Gerai Pelayanan pada MPP termasuk juga untuk kebutuhan pada Unit Informasi, Unit Pengaduan dan Unit Pengelola yang berada di MPP, untuk 1 (satu) unit server dipergunakan guna menunjang penggunaan Aplikasi Elektronik pada MPP sebagai bentuk implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan kualitas pelayanan pada MPP Kota Bandar Lampung. Pengadaan 1 (satu) unit laptop dipergunakan dalam rangka menunjang program kegiatan pada DPMPTSP Kota Bandar Lampung, khususnya dalam menunjang tugas-tugas yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kota Bandar Lampung. meskipun jumlah tersebut belum dapat dikatakan memenuhi kebutuhan yang diharapkan.

6. Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk Belanja Modal berupa komputer, printer, laptop dan server dilakukan untuk memenuhi fasilitas penunjang kebutuhan penyelenggaraan pelayanan di MPP, khususnya Gerai Pelayanan yang dilakukan oleh OPD, Intansi Vertikal, BUMN dan BUMD yang masing-masing memperoleh 1 (satu) unit komputer dan 1 (satu) unit printer dan tidak ada niatan kami (DPMPTSP Kota Bandar Lampung) selaku Penyedia Fasilitas pada Gerai Pelayanan pada MPP dan juga sebagai Pengelola MPP bertindak “ Jorjoran menghabiskan anggaran layaknya seorang Sultan yang menghabiskan anggaran tanpa mempertimbangkan penghematan biaya “, dapat kami sampaikan bahwa Belanja Modal yang kami lakukan berdasarkan perencanaan dan kebutuhan.

7. Proses Belanja Modal berupa komputer, printer, laptop dan server dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Pengadaan Barang dan Jasa, dilakukan melalui mekanisme E-Catalogue (e-katalog.lkpp.go.id) berdasarkan jenis, jumlah dan spesifikasi barang yang dibutuhkan” jelas Muhtadi dalam surat resmi hak jawabnya.

DPMPTSP Bandar Lampung juga meminta kepada media Beritapublic.com untuk mempublikasikan di media online maupun media sosial Tiktok Berita Publik.

“Demikian hak jawab kami atas pemberitaan “DPMPTSP Bandar Lampung Diduga Manipulasi Anggaran” yang dibuat pada media pemberitaan online Berita Publik (berita-publik.com) dan Media Sosial Tiktok dengan pemilik akun Berita Publik. Mohon kiranya Hak Jawab kami ini untuk dapat segera dipublikasi pada media pemberitaan online dan media sosial Tiktok milik Redaksi Berita Publik (beritapublik.com), atas perkenannya diucapkan terima kasih,” tutupnya. (Redaksi).

Exit mobile version