LAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Dugaan Skandal APBD Diskominfotik Lampung, JPSI Minta APH Usut Legalitas Anggaran KI dan KPID Menggantung

×

Dugaan Skandal APBD Diskominfotik Lampung, JPSI Minta APH Usut Legalitas Anggaran KI dan KPID Menggantung

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com — Lilitan polemik perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung resmi bergulir ke ranah hukum. Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Lampung.

​JPSI menilai, praktik pembiaran masa jabatan para komisioner hingga penghujung 2026 bukan sekadar kebiasaan buruk akibat kelalaian administratif. Langkah tersebut disinyalir sebagai skema terencana yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi melalui pengeluaran uang negara tanpa dasar hukum yang sah.

​”Langkah kami mendesak APH turun tangan bukan tanpa alasan. Perpanjangan masa kerja KI dan KPID Lampung yang berlarut-larut hingga akhir 2026 ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan dugaan pelanggaran regulasi yang berimbas langsung pada pengeluaran uang rakyat,” tegas Ketua JPSI, Ichwan, melalui keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

​Sedot Kas Daerah Tanpa Dasar Hukum Sah?

​Ichwan menegaskan, seluruh pembiayaan kelembagaan KI dan KPID bersumber dari APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Diskominfotik Provinsi Lampung. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dicairkan untuk honorarium, tunjangan, hingga biaya operasional selama masa perpanjangan wajib dipertanggungjawabkan di mata hukum.

​Jika dasar perpanjangannya terbukti cacat prosedur, maka seluruh kucuran dana tersebut berpotensi kuat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.

​”Kami meminta APH segera membongkar seluruh dokumen anggaran di Diskominfotik Lampung mulai dari RKA, DPA, Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Jangan biarkan dalih keterlambatan proses seleksi dijadikan ‘cek kosong’ untuk menguras kas daerah,” ujarnya.

​Meski Pemerintah Provinsi Lampung mengantongi Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2023 tertanggal 15 November 2023 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota KI Lampung, JPSI menilai legitimasi aturan tersebut telah kedaluwarsa, baik secara substansi moral maupun hirarki regulasi.

​Surat Keputusan (SK) tersebut dinilai tidak bisa dijadikan tameng untuk terus mencairkan APBD secara berulang tanpa batas waktu yang jelas.

​Sorotan tajam juga tertuju pada aktivitas kelembagaan seperti sidang sengketa informasi publik yang masih dipimpin oleh komisioner ‘lama’ hingga September 2026. Di tengah stagnasi proses seleksi pejabat baru, kondisi ini dianggap sebagai celah krusial yang menyedot APBD hingga miliaran rupiah secara tidak sah.

​Menurut JPSI, kunci pembuktian kasus ini terletak pada audit investigatif oleh jaksa maupun kepolisian terhadap alur pencairan dana di Diskominfotik Provinsi Lampung.

​Ichwan mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan lembaga publik sifatnya hanya bersifat darurat dan sementara, bukan ruang diskresi tanpa batas untuk menggunakan anggaran daerah.

​”Jika proses perpanjangan dan penganggarannya melanggar aturan normatif, maka seluruh dana APBD yang telah dicairkan wajib dikembalikan dan dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. APH tidak boleh ragu menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau,” pungkas Ichwan.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung serta pihak Kejaksaan Tinggi Lampung terkait desakan usut tuntas tersebut. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini