BANDAR LAMPUNG

Gandeng Pemkot Tangsel, Wali Kota Eva Dwiana Terapkan Sisgita demi Cegah Kebocoran PAD dan Mafia Pajak di Bandar Lampung

×

Gandeng Pemkot Tangsel, Wali Kota Eva Dwiana Terapkan Sisgita demi Cegah Kebocoran PAD dan Mafia Pajak di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, berita-public.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah strategis guna menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan penerimaan sektor pajak pertanahan. Langkah ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) adopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemkot Tangerang Selatan di Aula Blandongan, Balai Kota Tangsel, Senin (21/9/2026).

​Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, hadir langsung memimpin penandatanganan kerja sama antar-daerah tersebut. Replikasi teknologi sistem peta digital terpadu ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam membenahi tata kelola aset serta perpajakan daerah.

Fokus Integrasi NIB-NOP dan Validasi BPHTB Digital

​Penerapan sistem Sisgita di Kota Bandar Lampung nantinya akan berfokus pada dua aspek krusial:

  • ​Percepatan Integrasi Data dengan cara Mengawinkan Nomor Induk Bidang (NIB) pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) secara presisi berbasis peta digital.
  • ​Validasi BPHTB Digital, Menerapkan sistem validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik dan terintegrasi guna menghindari praktik manipulasi nilai transaksi tanah.

​Dengan mengadopsi teknologi geospasial milik Pemkot Tangsel ini, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen memperketat pengawasan potensi pajak daerah yang selama ini rawan hilang atau tidak terdata secara rinci.

​”Kerja sama ini menjadi pijakan penting Pemkot Bandar Lampung untuk meningkatkan ketepatan data perpajakan, mencegah kebocoran potensi penerimaan daerah, serta memangkas birokrasi agar pelayanan pertanahan dan BPHTB bagi masyarakat menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Eva Dwiana.

​Langkah replikasi sistem ini diharapkan menjadi instrumen digital efektif bagi Pemkot Bandar Lampung dalam menggenjot PAD secara signifikan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan kewajiban pajak pertanahan warga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini