BERITA UTAMALAMPUNGPEMERINTAH PROVINSI

Proyek Rp2,9 Miliar Diduga Cacat SBU, BPBD Lampung Didesak Hentikan Pekerjaan Kontraktor

×

Proyek Rp2,9 Miliar Diduga Cacat SBU, BPBD Lampung Didesak Hentikan Pekerjaan Kontraktor

Sebarkan artikel ini

Lampung, berita-public.com — Pelaksanaan proyek konstruksi Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu senilai Rp2,92 miliar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam.

​Pekerjaan yang dimenangkan oleh CV/PT Afdhal Nadira Rafif Family tersebut diduga kuat cacat secara administratif karena tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada subklasifikasi pengerjaan proyek yang dipersyaratkan.

​Berdasarkan penelusuran media, perusahaan yang beralamat di Jalan Letjend Ryacudu, Gang Hasan I Nomor 7 tersebut memang memiliki SBU. Namun, terdapat setidaknya enam subklasifikasi spesifik yang diduga absen dari dokumen kualifikasi perusahaan untuk mengeksekusi proyek sungai tersebut.

​Kejanggalan pengadaan tak berhenti di situ. Data pengadaan mencatat, perusahaan yang sama juga didapuk memenangkan paket Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Double Gardan pada BPBD Provinsi Lampung senilai Rp147,8 juta.

​Kondisi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar BPBD Provinsi Lampung segera memutuskan kontrak kerja dan menghentikan seluruh aktivitas di lapangan. Pasalnya, memaksakan kontraktor tanpa kualifikasi yang sesuai berisiko fatal terhadap mutu fisik bangunan pencegah banjir di Pringsewu serta melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

​Lolosnya penyedia jasa yang diduga tidak memenuhi subklasifikasi SBU ini turut memicu spekulasi terkait lemahnya evaluasi Panitia Pengadaan (Pokja) hingga dugaan ‘main mata’ dalam penetapan pemenang.

​Guna menjaga keberimbangan berita, media menyambangi kantor BPBD Provinsi Lampung untuk mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, pada Rabu (23/9/2026) pagi. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui.

​”Pagi ini bapak sedang ada rapat,” ujar salah seorang petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi, Rabu (23/9/2026).

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPBD Provinsi Lampung maupun pimpinan kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan cacat administrasi pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (Redaksi/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini