Berita-public.com, Lampung — Kantor Hukum Andanan Idris & Rekan meminta kepada penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Lampung untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap empat orang tersangka kasus pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.
Selaku kuasa hukum, Andanan Idris, menilai banyak kejanggalan dalam penyidikan kasus ini, sehingga sangat perlu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan.
Menurut Andanan Idris, pihaknya telah mengirimkan surat resmi terkait permintaan pemeriksaan saksi meringankan dan laporan balik dari keempat orang tersangka atas nama Abdurahman Saleh (38), Achmad Saipudin (38), Nanang Merdeka (38) dan Hasanudin (47) tertanggal 10 April 2025.
Namun, masih menurut Andanan Idris, permintaan itu tidak di respon oleh penyidik dari Polda Lampung, sebaliknya justru penyidik mengirimkan berkas kepada JPU dengan dalih khawatir jangka waktu penahanan habis dan penyidikan belum selesai. “Kami mendesak agar penyidik mengakomodir hak hak-hak tersangka terutama pemeriksaan saksi meringankan, karena itu diatur dalam KUHAP,” ujarnya kepada awak media ini.
Lebih lanjut, Andanan Idris menerangkan bila pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka karena berdasarkan investigasi yang pihaknya lakukan banyak ditemukan kejanggalan dalam penyidikan perkara ini. “Kami memiliki video peristiwa ini, dimana klien kami diteriaki perampok oleh orang-orangnya Harmonis (pelapor-red), selanjutnya orang-orang pelapor itu mengejar dan mengepung klien kami hingga terdesak. Yang pertama menyerang bukan klien kami, tetapi Harmonis dan orang-orangnya, klien kami pada posisi membela diri,” ujarnya
Kejanggalan lainnya, lanjut Andanan, adalah soal luka dalam visum dan photo-photo yang diterima, pelapor mengalami luka pada jari dan paha kiri bagian belakang. “Anehnya tidak ada noda darah di golok yang dipegang klien kami, jadi luka itu akibat senjata siapa?” tandasnya.
Maka atas dasar adanya berbagai kejanggalan itu, maka pihaknya mengajukan agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan memohon dilakukan pemeriksaan saksi meringankan kepada penyidik. (Redaksi)