LAMPUNG

Karo Kesra Setda Lampung Bantah Pengangkatan Tenaga Pendamping Karena Unsur Balas Jasa

Lampung, berita-public.com – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Lampung, Yulia Megaria, membantah tudingan bahwa pengangkatan tenaga pendamping di instansinya dilakukan karena unsur balas jasa. Ia menegaskan, seluruh proses rekrutmen telah melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Tidak ada begitu (unsur balas jasa). Semuanya sudah melalui mekanisme anggaran, sudah dibahas, sudah dianggarkan. Bukan kami mengada-ada,” ujar Yulia kepada media berita-public.com, Senin, 16 Juni 2025.

Yulia menambahkan, proses tersebut juga tidak lepas dari pengawasan pemerintah pusat. Ia menyebut usulan anggaran telah melalui evaluasi sebelum dapat dilaksanakan.

“Jadi usulan anggaran kan dibawa ke Pusat juga. Ada evaluasi dong dari pemerintah pusat. Kalau itu tidak ter-evaluasi, berarti kan bisa kita laksanakan. Artinya apa yang kita lakukan sesuai mekanisme,” lanjutnya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap kebijakan pengangkatan tenaga pendamping di Biro Kesra yang dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan Pemerintah Pusat.

Salah satu nama yang mencuat dalam polemik tersebut adalah Ria Andari, mantan Kepala Biro Kesra yang telah memasuki masa purna bhakti pada 1 Desember 2023, namun kini menjabat sebagai tenaga ahli di biro yang pernah ia pimpin.

Kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai membebani keuangan daerah dan diduga mengabaikan arahan dari pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 5 Februari 2025 lalu, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli yang tidak sesuai kebutuhan riil dapat dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran.

“Biasanya judul tenaga ahli bisa dirubah dengan nama lain,” kata Prof. Zudan, seraya memperingatkan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas.

Ia juga menyoroti praktik pengangkatan yang bermuatan “balas jasa”, yang dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas birokrasi.

Meski demikian, pihak Biro Kesra menegaskan seluruh proses telah sesuai aturan. Namun, polemik ini tetap menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks pengelolaan anggaran di tengah tuntutan efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat. (Redaksi)

Exit mobile version