Lampung, Berita-public.com – Panggung politik Lampung diguncang kabar besar. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam.
Penahanan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang kasus dugaan korupsi pada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Maraton 11 Jam dan Rompi Pink
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam sejak pukul 10.30 WIB, Arinal akhirnya keluar dari Gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 21.22 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang kontras dari masa kejayaannya: mantan orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Tanpa memberikan komentar banyak, Arinal langsung digiring petugas menuju mobil tahanan di tengah kawalan ketat dan sorotan kamera awak media yang telah bersiaga sejak pagi.
Momen Haru Riana Sari
Suasana di halaman kantor Kejati Lampung sempat berubah haru saat istri Arinal, Riana Sari, tiba di lokasi. Mengenakan pakaian bersahaja dan didampingi kerabat, Riana tetap menunjukkan ketenangan meski raut kesedihan tampak di wajahnya. Ia sempat melemparkan senyum tipis kepada wartawan sebelum masuk ke dalam gedung untuk menemui suaminya sebelum dibawa ke rutan.
Di sisi lain, langkah Kejati Lampung ini mendapat perlawanan sengit dari tim kuasa hukum Arinal. Dipimpin oleh advokat senior Ana Sofa Yuking, tim pembela menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa klien mereka.
Ana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah mengambil langkah proteksi hukum ke tingkat nasional.
“Kami memandang ada indikasi kesewenang-wenangan dan pelanggaran asas *due process of law* dalam pemeriksaan klien kami. Kami telah secara resmi mengajukan Surat Perlindungan Hukum ke Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI,” tegas Ana Sofa Yuking kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai nominal kerugian negara dalam kasus PT LEB yang menyeret mantan gubernur tersebut. Publik kini menanti perkembangan kasus ini, yang diprediksi akan menyeret nama-nama besar lainnya dalam pusaran korupsi energi di Lampung. (Redaksi)











