Bandar Lampung, BP – Wilayah Kecapi Atas, atau tepatnya dekat dengan Perumahan Grand Saujana, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Menjadi Proyek taman komersial yang dibangun di kawasan zona resapan.
Dari pantauan tim media, Progres pembangunan taman masih dalam tahap pengerukan menggunakan eksavator. Lahan yang dikeruk berada tepat di samping dan atas plang larangan zona resapan. Posisi kerukan sangat dekat dengan plang larangan. (Rabu, 29 Januari 2025).
Plang larangan tersebut berbunyi, “PEMBERITAHUAN: Tidak melakukan pembangunan di kawasan resapan air.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Perda nomor 10 tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandar Lampung 2011-2030: Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembangunan dan penambangan”
“Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo pasal 182 ayat (2) huruf a jo. Pasal 183 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010: memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukkannya. Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”
Seseorang berinisial I yang mengaku sebagai pengawas saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa penanggung jawab pembangunan taman tersebut adalah Budi. Saat ditanya apakah pembangunan taman di kawasan tersebut terlebih dilakukan dekat plang larangan dibenarkan. Iwan menjawab bahwa plang larangan tersebut hanya formalitas.
“Ini biar keliatan sama warga aja. Kalo zona resapan sebenernya zona resapan di ujung itu,” kata iwan sambil menunjuk ke atas bebukitan. Menurutnya keberadaan taman tersebut tidak merusak lingkungan mengingat konsep taman nantinya akan ada banyak pepohonan yang di tanam.
Semntara terkait perizinan, mengaku kurang mengetahuinya. “Kalo itu (izin) yang tau Budi. Nnti saya konfirmasi dulu,” dalihnya.
Namun hingga saat ini, Iwan belum memberikan informasi lanjutan terkait status maupun legalitas pembangunan taman yang berada di kawasan zona resapan tersebut.
Di lain sisi, informasi dari warga bahwa pembangunan tersebut diduga belum berizin. Begitupun pengoperasian alat berat eksavator, hanya izin penggunaan jalan yang dilintasi saat menuju lokasi pembangunan.
“Hanya izin memasukkan alat berat karena melalui jalan yang dilewati eksavator,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak penanggung jawab terkait pembangunan taman di zona resapan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak bersangkutan.