DAERAHLAMPUNG

Kegiatan Diskominfotik Lampung Diduga Terindikasi Korupsi

×

Kegiatan Diskominfotik Lampung Diduga Terindikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini

Lampung, BP – Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kepada Dinas Komunikasi, Infomatika dan Statistik (Kominfotik) Lampung, namun diduga dalam realisasinya menyimpan banyak masalah yang disebabkan oleh oknum yang ada di Dinas setempat. Berbagai Kegiatan milik Diskominfo Lampung diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Mark’up dan manipulasi data.

Namun kegiatan yang diduga bermasalah itu seharusnya bisa dicegah, jika proses pengawasan oleh kepala Diskominfotik Lampung berjalan baik. Namun, faktanya kegiatan itu justru lolos dari pengawasan, Hal ini mengindikasikan seluruh pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan itu seperti main mata dan cenderung membiarkan.

Berikut alokasi anggaran pada 7 (tujuh) realisasi kegiatan di Diskominfotik Lampung yang menggunakan APBD 2024 sebesar Rp 19,1 miliar :

1. Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan (Pengadaan sewa jaringan internet dedicated dan intranet/metro-e di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung – 12 bulan) Rp. 8.880.600.000;
2. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (Publikasi pembangunan melalui media online) Rp. 7.254.100.000;
3. Belanja jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan (Publikasi Pembangunan Melalui Radio, Publikasi Pembangunan melalui TV LOkal, Publikasi Pembangunan melalui TV Nasional) Rp. 859.200.000;
4. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (Sewa Tiang Bilboard/Baleho Zona 1 Umum Bandar Lampung) Rp. 703.800.000;
5. Belanja Modal Komputer Unit Lainnya (Kabel LAN, Komputer PC, Laptop, Kabel HDMI, Sound Card, Printer Scaner, Printer, Printer, Usb 10 in 1, Switch Manageable, Konektor RJ 45, Klem Kabel, Switch Unmanageable, Komputer PC / All In One, Wireless Keyboard Komputer, Wireless Mouse Komputer dan Wireless Mouse Komputer) Rp. 326.793.200;
6. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak (Banner dan Foto Copy Folio) Rp. 251.181.600;
7. Belanja Jasa Tenaga Ahli (14 orang/bulan – Belanja Jasa Tenaga Ahli Sekretrariat E-KPB 8 orang x Rp. 6.430.050 x 12 bulan dan Belanja Jasa Asisten Tenaga Ahli Sekretrariat E-KPB 6 orang x Rp. 4.798.000 x 12 bulan) Rp. 850.784.400.

Miliaran uang rakyat yang diguyur ke Dinas Kominfotik Lampung itu membuat oknum pejabat setempat menghabiskan anggaran tanpa mempertimbangkan penghematan biaya. Kejanggalan dalam alokasi 7 kegiatan di Kominfotik Lampung diduga sebagai modus penggelembungan aliran APBD tahun 2024 yang dijadikan sebagai lahan empuk untuk meraup untung. (Sabtu, 04/01/2025).

Selanjutnya terkait hal ini, tim media akan meminta kepada pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) Dinas Kominfotik Lampung secara detail dan rinci karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan berantai dan juga terindikasi merugikan keuangan Negara.

Saat di konfirmasi Kepala Dinas Komunikask, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menjelaskan bahwa semua kegiatan di Diskominfotik Lampung  sudah dilakukan pengawasan dari Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Lampung.

“Kegiatan yang dilakukan oleh Kominfotik Lampung, terkait pengadaan barang dan jasa telah melalui mekanisme, baik secara Purchasing melalui E-katalog maupun toko daring serta disesuaikan dengan kebutuhan yg ada untuk mendukung kegiatan. Pengawasan kegiatan dan pendanaan telah dilakukan oleh Inspektorat maupun BPK”, ujarnya.

“Mengenai jasa tenaga ahli E KPB sudah disesuaikan dengan kebutuhan program tersebut dengan melihat bahwa program KPB adalah program unggulan Pemerintah Provinsi Lampung masuk dalam visi misi Gubernur Lampung di era Pak Arinal. Serta telah mendapatkan beberapa penghargaan terkait EKPB untuk semua pendanaan telah disesuaikan dengan Standart Satuan Harga (SSH) yg berlaku, kami tidak bisa keluar dari SSH tersebut yang telah diterapkan dengan aturan yg berlaku. Pengawasan internal pun telah dilakukan dengan seksama sehingga akan terbaca pada saat realisasi anggaran di akhir tahun”, ucap Kadis Kominfotik Lampung. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page