DAERAH

Kemenag Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Dugaan Mark-Up Seragam di MIN 12, Sebut Belum Temukan Bukti

Dokumen Foto Istimewa

Bandar Lampung, berita-public.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung secara resmi merilis tanggapan atas pemberitaan terkait dugaan pelonjakan harga (mark-up) pengadaan seragam sekolah dan penerimaan gratifikasi oleh Kepala MIN 12 Bandar Lampung. Pihak Kemenag menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut telah langsung ditindaklanjuti secara administratif.

Melalui rilis resminya, Humas Kemenag Kota Bandar Lampung, Alifah, menjelaskan bahwa Kepala Kantor Kemenag Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Nomor B-557/Kk.08.09/HM.01/06/2026 pada tanggal 9 Juni 2026 lalu untuk meminta keterangan langsung dari Kepala MIN 12 Bandar Lampung.

Selain itu, diterbitkan pula Surat Tugas Nomor B-60/Kk.08.09/HM.01/06/2026 guna menerjunkan Tim Seksi Pendidikan Madrasah ke lapangan guna melakukan verifikasi dokumen serta pendalaman materi pengaduan.

Menyikapi pemanggilan tersebut, Kepala MIN 12 Bandar Lampung dilaporkan telah hadir memenuhi panggilan secara langsung di Kantor Kemenag pada Rabu, 10 Juni 2026, untuk memberikan klarifikasi lisan serta menyerahkan berkas tertulis pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif awal dan telaah dokumen yang dilakukan oleh Tim Seksi Pendidikan Madrasah, pihak Kemenag menyatakan bahwa hingga saat ini belum menemukan data atau fakta yang cukup kuat untuk mendukung dugaan pelanggaran sebagaimana yang ramai diberitakan.

Terkait teknis pengadaan seragam, pihak madrasah menjelaskan bahwa prosesnya diserahkan kepada pihak ketiga (vendor konveksi). Pihak Kemenag membenarkan adanya biaya seragam yang dibebankan kepada siswa baru, yaitu sebesar Rp890.000 untuk siswa perempuan dan Rp820.000 untuk siswa laki-laki. Namun, mengenai tudingan adanya selisih harga modal konveksi yang melonjak drastis, tim verifikasi menilai informasi tersebut belum didukung oleh bukti-bukti yang memadai di lapangan.

Begitu pula dengan isu miring mengenai dugaan korupsi, gratifikasi dari pihak konveksi, serta penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, Kemenag menegaskan bahwa tim di lapangan belum menemukan dasar atau bukti fisik yang sah untuk menyimpulkan adanya tindakan melawan hukum tersebut.

Meskipun hasil pemeriksaan awal belum menunjukkan adanya pelanggaran, Kemenag Bandar Lampung menegaskan proses ini masih bersifat dinamis. Pihak instansi menyatakan siap membuka kembali pendalaman kasus apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang valid.

“Perlu kami tegaskan bahwa hasil verifikasi ini merupakan pemeriksaan administratif awal berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh saat ini. Jika ke depan terdapat data, dokumen, atau fakta baru yang dapat dipertanggungjawabkan, kami tentu akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Humas Kemenag dalam keterangannya.

Di akhir rilisnya, Kemenag Kota Bandar Lampung menyatakan sangat menghormati fungsi pers sebagai mitra pengawas pelayanan publik. Pihak Kemenag juga mengimbau kepada seluruh media agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), proses verifikasi yang matang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak melahirkan kesimpulan prematur di tengah masyarakat. (Red)

Exit mobile version