KOTA METRO

Klarifikasi BKPSDM Metro Berujung Blunder, GMBI: Itu Pengakuan Terbuka Pelanggaran Regulasi dan Manipulasi Administrasi

Ketua LSM GMBI Kota Metro, Eko Joko Susilo

Kota Metro, berita-public.com — Upaya klarifikasi yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Elmanani, terkait kejanggalan anggaran Swakelola Promosi ASN senilai Rp696 juta justru menjadi bumerang. Alih-alih meredakan sorotan publik, pembelaan tersebut dinilai telanjang memperlihatkan praktik pelanggaran regulasi fatal dan maladministrasi.

​Ketua LSM GMBI Kota Metro, Eko Joko Susilo, menegaskan bahwa seluruh dalih operasional yang disampaikan pihak BKPSDM sama sekali tidak mampu menggugurkan ketentuan hukum yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

​Blunder Penggunaan Dana Talangan dan Manipulasi Sistem SiRUP

​Sorotan paling tajam tertuju pada pengakuan Elmanani yang mencatatkan nama salah satu Kepala Bidang, Verdalena Hasan, hingga lima kali dalam sistem SiRUP sebagai penyedia Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dengan dalih penggantian “dana talangan” pribadi.

​Menurut Eko, tindakan memasukkan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) internal ke dalam pos belanja pihak ketiga merupakan pelanggaran administrasi berat. Sistem keuangan negara berbasis APBD tidak mengenal mekanisme dana talangan pribadi yang diselesaikan melalui kamuflase nomenklatur sistem.

​”Secara aturan pertanggungjawaban keuangan, menginput nama pegawai sendiri sebagai vendor komersial demi mencairkan uang adalah bentuk manipulasi data administrasi. Jika alasannya dana talangan karena APBD belum cair, mekanisme pengembaliannya keliru besar dan berpotensi menjadi temuan pidana pemalsuan dokumen pertanggungjawaban,” ujar Eko Joko Susilo, Jumat (23/10/2026).

​Modus Splitting Kontrak

​Terkait munculnya nama PT Banua Pandiang Andiko (Swiss-Belhotel) sebanyak enam kali dalam paket Swakelola Tipe I, Eko menilai indikasi pemecahan paket (splitting contract) demi menghindari tender semakin tak terbantahkan.

​Dalam aturan Swakelola Tipe I, instansi dilarang keras menyamarkan pengadaan vendor komersial. Penggunaan jasa hotel berulang kali dengan nilai di bawah Rp200 juta patut dicurigai sebagai taktik melompati kewajiban tender sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

​”Alasan efisiensi tim penguji provinsi tidak bisa menggugurkan kewajiban tender. Memecahnya menjadi enam kali transaksi kecil dengan vendor yang sama adalah pelanggaran nyata terhadap asas transparansi,” tambahnya.

​Seharusnya Swakelola Tipe II

​Lebih lanjut, pengakuan BKPSDM bahwa serapan anggaran terbesar tersedot untuk nota kesepahaman (MoU) asesmen bersama Tim Mabes Polri dinilai sebagai blunder perencanaan yang fatal.

​”Jika porsi terbesar kegiatan melibatkan instansi penegak hukum, maka BKPSDM Kota Metro seharusnya menetapkan proyek ini sebagai Swakelola Tipe II (kerja sama antar-instansi pemerintah), bukan Tipe I (dikerjakan mandiri). Alasan bahwa ‘sistem SiRUP tidak muat menampung rincian’ sangat mengada-ada dan menunjukkan inkompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegas Eko.

​Desakan Audit 

​Menjelang akhir tahun anggaran, GMBI mendesak agar sisa pagu Rp211 juta serta dana Rp484 juta yang sudah terserap tidak dianggap remeh. Diskresi atau dalih “niat baik” tidak bisa dijadikan tameng hukum manakala terjadi pelanggaran formil atas uang rakyat.

​Eko menegaskan, jika dalam pemeriksaan fisik nanti ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dengan fakta di lapangan, kasus ini dapat dengan mudah bergeser dari ranah administratif ke tindak pidana korupsi.

​”Inspektorat Kota Metro dan BPK Perwakilan Lampung harus segera turun tangan melakukan audit forensik. Jangan tunggu akhir tahun anggaran demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Metro,” pungkasnya. (Tim/ Red)

Exit mobile version