LAMPUNG SELATAN, BP — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Provinsi Lampung, mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan rabat beton milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2023 di Kecamatan Jati Agung. Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Permak, proyek yang dibiayai dengan anggaran negara ini diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Pembangunan jalan rabat beton dengan anggaran cukup fantastik tersebut, tersebar di beberapa desa diantaranya Peningkatan Jalan Alpukat di Desa Warung Gunung- Desa Karang Rp. 500.000.000 Peningkatan Jalan Kiyai Said Desa Jati Mulyo Rp 460.900.000, Peningkatan Jalan Al-Barokah Dusun Pal Putih 1 Desa Karang Anyar Rp 460.900.000, Peningkatan Jalan Lingkungan Dsn. Karang Tani-Dusun Karang Indah Desa Karang Anyar Rp 700.000.000.
Pembangunan jalan yang merupakan bagian dari program perbaikan infrastruktur di wilayah tersebut, terlihat bermasalah dalam beberapa aspek penting, seperti ; kualitas material yang digunakan, serta pengawasan yang diduga tidak maksimal.
Berdasarkan pemaparan LSM Permak yang diterima dari masyarakat setempat, proyek yang semestinya menggunakan standar kualitas tinggi justru menunjukkan tanda-tanda kerusakan dalam waktu yang relatif singkat setelah selesai dibangun.
“Dalam investigasi lapangan, kami menemukan beberapa titik yang sudah mulai retak terkelupas dan hancur. Kami juga mengidentifikasi bahwa ketebalan lapisan beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya,” ujar Hendro Priyono, Ketua Devisi Litbang LSM Permak, dalam wawancara yang dilaksanakan senin lalu.
Hendro menambahkan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor maupun oknum-oknum dinas terkait yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek. Pihaknya mencatat adanya ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang tercantum dengan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
Menurut salah satu ahli kontruksi yang tergabung dalam lembaga Permak, disebutkan bahwa jalan rabat beton harus memenuhi standar ketebalan dengan bahan yang teruji kualitasnya. Namun, data yang tersaji di lapangan diduga ketebalan lapisan beton di beberapa titik hanya mencapai 10 cm, dan mutu beton yang digunakan pun terindikasi rendah.
LSM Permak juga mengkritisi peran pemerintah daerah Lampung Selatan yang terkesan acuh dalam mengawasi jalannya proyek hingga terjadi potensi korupsi yang dapat merugikan Masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait dan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan temuan tersebut. Namun, LSM Permak memastikan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. (Redaksi)