NASIONAL

Minta Pemda Alokasikan BTT untuk Karhutla, Wamendagri Ribka Haluk: Bencana Tidak Pernah Direncana

×

Minta Pemda Alokasikan BTT untuk Karhutla, Wamendagri Ribka Haluk: Bencana Tidak Pernah Direncana

Sebarkan artikel ini

Jakarta, berita-public.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) memperkuat kesiapsiagaan dan alokasi anggaran dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

​Langkah antisipasi dini tersebut ditegaskan Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

​Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, Kemendagri bertugas membina dan mengawasi kebijakan daerah, termasuk memastikan pengalokasian anggaran yang memadai untuk mitigasi bencana.

​”Bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi upaya mitigasi tetap harus ada. Dalam penyusunan APBD dan RKPD, Pemda selalu harus memposkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan keadaan darurat,” tegas Ribka Haluk.

​Kemendagri telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai panduan teknis bagi Pemda—seperti Permendagri No. 101/2018, Permendagri No. 114/2018, hingga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026—guna menjamin Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan bencana dan kebakaran.

​Wamendagri mengimbau daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda/Pergub) terkait penanggulangan karhutla untuk segera menyusun payung hukum:

  • ​Landasan Penggunaan Anggaran, Keberadaan regulasi lokal penting agar pengeluaran dana APBD untuk pemadaman maupun penanganan darurat memiliki dasar hukum yang sah.
  • ​Daerah Percontohan, Beberapa daerah telah memiliki Payung Hukum Karhutla, antara lain Bali (Pergub No. 14/2016), Maluku (Perda No. 8/2022), dan Papua Barat (Pergub No. 10/2019).

​Selain kesiapan regulasi dan BTT, Wamendagri menginstruksikan para kepala daerah untuk mengikis ego sektoral dan memperkuat aksi nyata di lapangan:

  1. ​Sosialisasi Masif, Mengedukasi masyarakat secara terus-menerus agar menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.
  2. ​Keterlibatan Masyarakat, Memperkuat pengawasan deteksi dini melalui pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
  3. ​Kolaborasi Terpadu, Mendorong keterlibatan aktif Pemda, TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, hingga masyarakat agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini