Bandar Lampung, berita-public.com — Aksi kejahatan dengan modus operasional menyerupai jasa pengantaran kembali meresahkan warga Kota Bandar Lampung. Seorang warga bernama Adi Setiawan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung, Selasa (27/10/2026).
Laporan tersebut kini telah teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/2128/X/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Berdasarkan keterangan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), insiden dugaan penggelapan tersebut terjadi di kawasan Jalan Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 14.10 WIB.
Dalam keterangannya kepada pihak berwajib, pelapor menjelaskan bahwa modus pelaku bermula ketika terlapor mendatangi lokasi dan mengaku sebagai pihak travel yang bertugas mengambil paket milik konsumen. Namun, setelah dikonfirmasi langsung kepada pihak pengelola travel, pihak manajemen menyatakan tidak pernah merasa mengambil ataupun menerima pesanan paket tersebut.
Pelapor juga membeberkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh terduga pelaku saat melancarkan aksinya. Terlapor diketahui mengendarai mobil minibus berwarna putih jenis Toyota Agya atau Daihatsu Ayla dengan pelat nomor BE 1062 CP, yang pada bagian kaca kendaraannya terpasang stiker bertuliskan atribut transportasi daring Maxim.
Merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan, Adi Setiawan mendatangi Mapolresta Bandar Lampung agar kasus ini segera diselidiki dan ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.
Dalam dokumen laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut dijerat dengan ketentuan hukum terkait penipuan dan perbuatan curang, merujuk pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.
Pihak pelapor berharap jajaran Polresta Bandar Lampung dapat bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Identitas terlapor serta keberadaan kendaraan berstiker atribut transportasi daring tersebut perlu segera ditelusuri agar modus kejahatan serupa tidak kembali memakan korban dan merugikan masyarakat luas di Kota Tapis Berseri. (Tim)











