Bandar Lampung, berita-public.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung terus menggalakkan standarisasi pengelolaan kesehatan lingkungan, salah satunya melalui sosialisasi prosedur Pengangkatan Limbah Medis dengan mengusung slogan “Keselamatan Kita, Lingkungan Terjaga”.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penanganan limbah medis di fasilitas kesehatan maupun instansi terkait dilakukan secara aman, tepat waktu, dan sesuai prosedur guna mencegah risiko infeksi serta pencemaran lingkungan.
Dalam pedoman yang dirilis Dinkes Kota Bandar Lampung, limbah medis diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis utama yang memerlukan penanganan khusus, meliputi:
- Limbah Infeksius, Limbah yang terkontaminasi darah, cairan tubuh, jaringan, atau mikroorganisme berbahaya.
- Limbah Benda Tajam, Meliputi jarum suntik, pisau bedah, pecahan kaca, dan benda tajam lainnya.
- Limbah Farmasi dan Kimia, Terdiri dari obat kedaluwarsa, bahan kimia kedaluwarsa, atau sisa reagen.
- Limbah Radioaktif, Limbah yang mengandung unsur atau bahan radioaktif.
Agar penanganan berjalan aman tanpa menimbulkan dampak buruk, pengangkatan limbah medis wajib mengikuti empat tahapan prosedur standar:
- Limbah dipilah sesuai jenisnya dan dimasukkan ke dalam wadah atau kemasan yang sesuai standar.
- Pastikan wadah tertutup rapat dan diberi label sesuai dengan kategori jenis limbahnya.
- Menggunakan troli atau kereta khusus, melalui rute khusus, serta menghindari risiko tumpahan atau kerusakan kemasan.
- Limbah diserahkan kepada pihak pengolah limbah berizin untuk diolah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dinkes Kota Bandar Lampung juga menekankan beberapa aturan krusial bagi petugas pengelola limbah:
- Wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat menangani limbah medis.
- Dilarang keras membuka, memindahkan, atau mencampur jenis limbah sembarangan.
- Menjaga kebersihan alat angkut setelah digunakan serta mencatat dan mendokumentasikan setiap proses pengangkutan.
Apabila limbah medis tidak ditangani dengan benar, hal ini dapat memicu berbagai ancaman serius, seperti penyebaran penyakit, risiko infeksi dan cedera, pencemaran lingkungan yang luas, hingga membahayakan keselamatan masyarakat umum.
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengimbau seluruh instansi kesehatan dan fasilitas pelayanan medis untuk terus konsisten mengelola limbah medis dengan tepat demi mewujudkan kesehatan dan keselamatan bersama. (Iklan)











