BEKASI

Pemkab Bekasi Gencarkan Pengawasan Pajak Reklame, Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Prioritas

×

Pemkab Bekasi Gencarkan Pengawasan Pajak Reklame, Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

Tambun Selatan, Berita-public.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mengintensifkan pengawasan dan penertiban pajak reklame. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Kegiatan penertiban diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di Halaman Masjid Izzatul Islam Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, Jumat (24/7/2026).

​Dalam arahannya, Endin menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait yang terlibat. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan meningkatkan kesadaran perpajakan.

​”Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan PAD. Namun, kita tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif, edukative, dan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Endin.

​Sesuai agenda operasional, tim gabungan terlebih dahulu berkoordinasi dengan manajemen kawasan Grand Wisata terkait keberadaan titik reklame yang belum terdaftar. Setelah itu, penyisiran dilanjutkan ke Mal Living World untuk menertibkan reklame di area pusat perbelanjaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

​Endin menekankan bahwa setiap reklame yang berdiri harus terdaftar dan taat pajak sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

​Kepada para petugas di lapangan, Sekda berpesan agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, namun tetap tegas. “Proses penertiban harus berjalan tertib, kondusif, serta memberikan efek edukasi kepada para pelaku usaha,” tambahnya.

​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa sasaran pendataan mencakup berbagai jenis media promosi, mulai dari billboard, baliho, reklame di median jalan, hingga media iklan di kawasan mal.

​Guna efektivitas kerja, seluruh personel dibagi ke dalam empat tim yang menyisir wilayah berbeda dengan membekali diri data izin resmi sebagai bahan pencocokan di lapangan.

​”Petugas mencatat setiap reklame yang ditemukan, mendokumentasikan bentuk fisiknya, mencatat nama iklan, serta titik lokasinya. Data ini menjadi dasar verifikasi dan evaluasi,” jelas Iwan saat memberikan instruksi.

​Iwan menegaskan, pada tahap awal ini pihak Pemkab Bekasi belum melakukan tindakan drastis seperti pembongkaran.

​”Hari ini tindakannya hanya berupa pemasangan stiker peringatan. Tidak ada penutupan, apalagi pembongkaran fisik. Kita kedepankan edukasi dan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak,” tegasnya.

​Langkah tegas nan edukatif ini didukung oleh catatan kinerja keuangan daerah yang positif. Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi per Kamis (23/7/2026) pukul 16.00 WIB, realisasi penerimaan Pajak Reklame daerah telah mencapai Rp18,83 miliar.

​Melalui pengawasan yang makin masif ini, Pemkab Bekasi optimistis tingkat kepatuhan pelaku usaha akan meningkat signifikan, sehingga dapat memperkuat pembiayaan pembangunan serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

​(Ervan/ red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini