BANDAR LAMPUNG

Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni, Digagalkan Polda Lampung

×

Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni, Digagalkan Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Lampung, Berita-public.com – Penyelundupan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni berhasil digagalkan Polda Lampung. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MS (39), warga Jawa Timur, serta barang bukti sebanyak 24 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.

Penyelundupan narkoba melalui jalur darat terungkap pada Sabtu, 22 Februari 2025 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kombes Yuni Iswan, Kabid Humas Polda Lampung pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung.

“Benar, pengungkapan itu terjadi pada Sabtu kemarin oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung. Memang benar pelaku ini menyembunyikan sabu-sabu di dalam ban serep,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Tim kepolisian menghentikan kendaraan pelaku, sebuah Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi A 1044 SN, untuk dilakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan, petugas mencurigai ban serep mobil tersebut yang tampak memiliki sayatan. Ban kemudian dibawa ke bengkel untuk dibongkar, dan ditemukan total 22 paket sabu.

“Selain di ban serep, tim juga menemukan sabu yang disimpan di balik body tutup mesin. Pelaku menyelipkan satu plastik besar berisi 1 kilogram sabu di sana,” lanjut Yuni.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.

Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar panjang upaya Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Sumatera dan Jawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai perdagangan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini