DAERAHLAMPUNG

PPK BPBD Lampung Beri Klarifikasi Proyek Pencegahan Bencana Sungai Pringsewu Rp2,92 Miliar

Lampung, berita-public.com — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Provinsi Lampung, Firdaus, memberikan hak jawab dan sanggahan resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan cacat administrasi pada proyek Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,92 miliar yang dikerjakan oleh CV Afdhal Nadira Rafif Family.

​Firdaus menegaskan, seluruh proses pengadaan barang/jasa, evaluasi kualifikasi, penetapan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak telah berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

​Berikut poin-poin klarifikasi dan sanggahan resmi PPK BPBD Provinsi Lampung:

​1. Pemenuhan Kualifikasi dan Filter Otomatis e-Katalog V.6

​Sanggahan yang menyebut penyedia jasa tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi adalah tidak benar. Pengadaan proyek ini dilakukan melalui mekanisme mini-kompetisi pada sistem e-Katalog Versi 6 (V.6) INAPROC dengan evaluasi kualifikasi teknis dan administrasi yang terukur.

​Sistem e-Katalog V.6 secara otomatis memfilter penyedia berdasarkan KBLI dan skala usaha. Penyedia yang memiliki KBLI sesuai secara otomatis dapat mengikuti mini-kompetisi, sedangkan yang tidak sesuai akan terkunci oleh sistem. Berdasarkan evaluasi dokumen, CV Afdhal Nadira Rafif Family terbukti memenuhi seluruh legalitas dan subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan.

​2. Keabsahan Pemilihan Penyedia pada Paket Berbeda

​Terkait sorotan pemenangan paket Sewa Kendaraan Operasional Double Gardan senilai Rp147,8 juta oleh penyedia yang sama, PPK menjelaskan bahwa kedua paket tersebut merupakan jenis pengadaan yang berbeda dengan syarat kualifikasi yang juga berbeda.

​Regulasi tidak membatasi jumlah kode KBLI dalam satu badan usaha (PT/CV) dan tidak melarang penyedia memenangkan lebih dari satu paket pekerjaan, selama tetap memenuhi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang berlaku pada pekerjaan konstruksi.

​3. Komitmen Pengawasan Mutu Pekerjaan Fisik

​Pekerjaan fisik pencegahan bencana di Kabupaten Pringsewu saat ini diawasi secara ketat oleh tim teknis dan konsultan pengawas. Langkah ini dilakukan guna memastikan mutu serta kualitas bangunan pengerjaan sungai memenuhi spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak dan aturan Perizinan Berbasis Risiko.

​4. Keterbukaan Informasi dan Klarifikasi Kemitraan Media

​Menanggapi tuduhan menghindar dari media, Firdaus mengklarifikasi bahwa saat konfirmasi diajukan—baik via WhatsApp maupun kedatangan langsung—dirinya sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor dan menghadiri rapat penanggulangan bencana yang tidak dapat ditinggalkan. Penyampaian hak jawab ini menjadi bukti iktikad baik dan komitmen keterbukaan informasi publik dari dinas.

​Melalui penyampaian Hak Jawab ini, PPK BPBD Provinsi Lampung berharap masyarakat dan insan pers memperoleh informasi yang berimbang (cover both sides) demi mendukung kelancaran pembangunan sarana pencegahan bencana di Provinsi Lampung. (Redaksi)

 

Exit mobile version